Dishubkominfo Ajukan Rekomendasi Terminal Tipe A

Ditanya berkait hal itu, Kepala Dishubkominfo, Dadik Sumarji tidak mengelak berdasarkan tuntutan penyediaan fasilitas untuk piblik yang memadai, maka sejak dua tahun lalu pihaknya sudah merencanakan memindahkan lokasi dan meningkatkan status kelas terminal tersebut. Akan tetapi, masalhnya masih menunggu penyelesaian Peraturan Daerah (Peda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ternyata cukup alot pembahasannya. "Setelah beberapa waktu lalu perda itu disahkan dan ditetapkan, maka kami dalam melangkah punya dasar hukum yang kuat, "ujarnya.
Pembebasan

Maksudnya, lanjut Dadik Sumarji dasar hukum tersebut khusus berkait dengan penetapan lokasi terminal. Jadi, pihaknya tidak bisa asal-asalan dalam menentukan lokasi fasilitas umum agar tidak bertentangan dengan RTRW. Mengingat dasar untuk itu sudah ada, maka secara yuridis formal, jika kelak llokasi terminal tersebut ditetapkan, jangan sampai ada pihak-pihak yang karena beda kepentingan justru mempersoalkan. Jika hal itu terjadi, sama saja menghambat pelaksanaan penyediaan fasilitas umum yang memang sudah tidak bisa ditunda itu.

Sebab, umtuk membangun fasilitas tersebut alokasi anggarannya tentu dari pusat. Pemkab hanya menyediakan lahan untuk keperluan dimaksud, sehingga pengajuan rekomendasi tentang persetujuan lokasi tentu mutlak diperlukan. Adapun lokasi yang dipilih sesuai RTRW untuk lokasi terminal tipe A itu berada disekitar ujung barat jalur lingkar selatan (JLS) Pati.

Jika kelak rekomendasi tentang persetujuan lokasi sudah didapat, pada tahapan berikutnya dia akan membentuk tim yang bertugas menangani pembebasan tanah.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda