GUBERNUR JATENG TETAPKAN UMK PATI 2013, RP.927.600
“Ternyata kita bisa memenuhi angka kebutuhan layak seratus persen dari kebutuhan hidup layak, yaitu Rp. 927.600. Dan kemudian mudah-mudahan ini Alhamduillah, bisa diterima para pengusaha. Karena usaha ada pasang surutnya, kalau terjadi permasalahan mereka bisa mengajukan keberatan, dalam artian penundaan kepada Gubernur untuk memberikan keputusan,” terangnya. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Pati, H Suhari BA mengatakan, ketetapan besaran UMK Pati itu merupakan, aspirasi bersama antara Serikat Pekerja, dewan pengupahan, Pengusaha dan Pemerintah, yang disetujui tanpa ada perubahan oleh Gubernur Jawa Tengah. “Dan kami berterima kasih kepada Gubernur Jawa Tengah, yang pada tahun ini lebih awal menerbitkan SK UMK di Jawa Tengah, dari tahun-tahun sebelumnya. Sehingga pengusaha dalam implementasinya untuk menentukan sikap lebih siap. Dan saya optimis dengan terciptanya kondusifitas daerah seperti sekarang ini, mendorong investor untuk mengembangkan percepatan sektor riil di Kabupaten Pati,” jelasnya. UMK Kabupaten Pati berada diurutan ketiga se Karesidenan Pati, dibawah UMK Kabupaten Kudus Rp.990ribu, dan UMK Kabupaten Blora Rp.932ribu. Sedang UMK Kabupaten Rembang Rp.896ribu dan UMK Kabupaten Jepara Rp. 875ribu.