BANTUAN PEMBANGUNAN DAN PERBAIKAN TEMPAT IBADAH DI PATI MENCAPAI Rp 1,753 M

“Dan nilai bantuan yang diterima masing- masing tempat ibadah bervariasi, sesuai pengajuan proposal serta mengacu Peraturan Bupati Pati No. 65 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah yang Bersumber dari APBD,” katanya. Bupati Pati Haryanto, pada pengarahan bagi penerima bantuan di ruang Pragolo Setda Pati, Senin siang kemarin, 10 Desember 2012, mengungkapkan, karena bantuan bersumber dari APBD 2012 maupun APBD Perubahan yang berasal dari uang rakyat, sehingga rakyat berhak menikmatinya melalui keberadaan tempat ibadah yang layak, aman dan nyaman di seluruh wilayah Kabupaten Pati. “Meskipun jumlahnya sekidit, yang terpenting kepedulian dari Pemkab pada tempat ibadah yang ada di Kabupaten Pati. Saya juga minta, penerima bantuan agar berhati- hati dalam mengelola bantuan yang telah diterima. Menjadi panitia harus ikhlas, setelah mendapat bantuan segera dipertanggungjawabkan, tapi juga direalisasikan sesuai kebutuhan,” pinta Bupati. Kabag Kesra Surharti menjelaskan, untuk mekanisme penerimaan bantuan, penerima bantuan harus melengkapi persyaratan adminstrasi, dan menyiapkan rekening bank atas  nama lembaga atau tempat ibadah yang mendapatkan bantuan. Karena penerimaan bantuan tidak lagi diserahkan langsung kepada panitia.(#)

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda