Plt Sekda Pertemukan Dua SKPD (Kasus Aset Sarang Burung)
Akan tetapi, beberapa keterangan yang dihimpun menebutkan, sisa tungakan pajak sarang burung walet yang masih belum terbayar tetap ditagih oleh dua orang itu. Disisi lain, mereka juga masih sering memungut hasil sarang burung walet yang ada dibengkel kerja DPU meskipun produk sarang burung itu belum maksimal, karena masih berupa sarang burung sriti. Tidak Berisi Plt. Sekda Pati H. Haryanto SH MM mengatakan, aset daerah itu segera dikembalikan ke DPU selaku pihak yang mengelola bengkel kerja. Selebihnya, dia juga sudah mendatangkan Amal Diharto untuk dimintai penjelasan. Jawaban Diharto sebagaimana yang dikutip, waktu itu secara kebetulan dia diajak Parso, temannya ketika masih sama-sama di Kapenda yang memang bertugas menangani aset tersebut. Tujuannya, agar aset itu bisa kembali dikelola oleh yang berkompeten. Dalam kesempatan terpisah, Parso dari DPPKAD Kabupaten Pati menyatakan aset sarang burung tersebut tidak ada hasilnya. Selain tempat bersarangnya sudah rusak, juga sekitar lokasi itu sehari-hari sangat bising. Akibatnya, pihak ketiga yang semula berniat mengelola justru membatalkan maksudnya. Soal dia disebut masih memungut tunggakan pajak para pemilik sarang burung, hal itu sama sekali tidak benar. "Begitu pajak sarang burung dihapus, kami juga sudah tidak pernah lagi menagih pemilik usaha itu yang masih menunggak