Penambangan Pasir Uruk Liar Dihentikan
Mengurus Izin Menurut Dwi Suhartono, sebelum telanjur kegiatan usahanya dihentikan, lebih baik segera mengurus perizinannya ke kantor pelayanan terpadu (kayandu) agar tidak berurusan dengan pihak yang berkompeten. Jika selama ini para penambang mengangap hal itu tak akan terjadi, dipersilakan untuk menunggu saat dan gilirannya. Sebab, kerusakan lingkungan akibat perilaku para penambang liar tidak hanya terjadi di wilayah Pati utara semata. Akan tetapi, untuk Pati selatan pun tak jauh berbeda, seperti terjadinya kerusakan lingkungan di Pegunungan Kendeng. Kegiatan penambangan tak berizin tersebut dapat dikategorikan melawan hukum berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 Bab XXXIII Ancaman pidana yang tertera dalam pasal itu paling lama sepuluh tahun penjara, dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah. Penambang yang bersangkutan, Kunarso ketika ditanya hal tersebut, tidak banyak komentar. ”Dengan penghentian tersebut, kami memang sudah tidak bisa berbuat apa-apa, karena sebenarnya kami hanya ikut membeli dari seorang teman, tapi untuk kegiatan usaha penambangan pasir urug adalah atas nama.” (ad-29)