Haryanto- Budiyono Menangi PSU (Lima Saksi Tolak Teken Rekapitulasi)
Pasngan calon perseorangan bernomor urut 3, Sri Merditomo -karsidi di posisi keempat, hanya mendapat 10.530 suara (1,59 suara%). Adapun pasangan calon dari partai Demokrat kartina Sukawati- Supeno bernomor urut 6 memperoleh 9.582 (1,45%). Pasangan calon perseoranan lainnya, Ssri Susashid-hasan dengan nomor urut 4, mendapat 5.907 suara (0,89%). Persaingan perolehan suara relatif ketat terjadi antara pasangan calon nomor urut 5 dan 2. Persebaran suara Imam Suroso-Sujoko sebenarnya lebih luas dari Haryanto-Budiyono. Dari 21 kecamatan di Pati, 10 diantaranya dimenangi Imam Suroso-Sujoko dengan selisih ketat dari Haryanto-Budiyono. Wilayah tersebut adalah Kecamatan Sukolilo, Kayen, Winong, Pucakwangi, Jaken, Jakenan, Pati, Margorejo, Gembong dan Gunungwungkal. Sebaliknya, Haryanto-Budiyono hanya unggul di delapan kecamatan, yakni Tambakromo, Batangan, Juwana, Margoyoso dan Trangkil .Hanya, suara Haryanto-Budiyono di Kecamatan Juwana, Margoyoso, dan Trangkil memiliki selisih signifikan dengan Imam Suroso-Sujoko. Sementara itu peraih suara terbanyak ketiga, Slamet Warsito-Sri Mulyani unggul di Kecmatan Tlogowungu, Tayu, dan dukuh seti. Namun, keunggulan ttersebut tidak trlalu berpengaruh besar dengan total perolehan suara pasangan perseorangan ini karna di 18 Kecamatan lainnya kalah dengan selisih yang signifikan. Aksi Protes Rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut diwarenai aksi praotes dari lima saksi pasangan calon, kecuali saksi dari Haryanto-Budiyono.l Mereka satu suara menganggap pelaksanaan PSU Pilkada tidak jujur dan adil, sehingga menolak membubuhkan tanda tangan dalam rekapitulasi di tingkat kabupaten itu. Daryudi, saksi dari Slamet Warsito- Sri Mulyani, menyatakan menolak tegas meneken hasil rekapitulasi karena pelaksanaan PSU dia anggap cacat hukum. menuarutnya, surat suara untuk hajatan demokrasi kali ini menyalahi rancanan kerja dan syarat- syarat (RKS) pelelangan surat suara. Protes atas suara suara sebenarnya telah disampaikan pihaknya bersama pasangan calon lain dua hari menjelang pelaksanaan PSU. pasalnya, kolom identitas TPS, Desa/Keluarahan, Kecamatan serta nama dan tanga tangan Ketua KPPS di balik surat suara berada tepat di belakang kotak pasangan caon nomo urut 5 (bagian kiri bawah ). Hal tersebut menyalahi RKS yang seharusnya kolom itu berada di balik logo KPU dan tidak berkebalikan dengan komom pasangan calon (kiri atas ). Halsenada disampaikan saksi dari imam Suroso-Sujoko, Ahmad Muflih. menurtnya, pada dasarnya pihaknya menginginkan PSU Pilkada berlangsung jujur adil. hanya karena ada indikasi kuat atas ketidakadilan dan tidakjujuran terutama menyangkut surat suara dan pelanggaran di sejumlah TPS menjadikan pihaknya menolak tanda tangan. Sikap senada disampaikan saksi dari Sri Merditomo-karsidi, Sri Susahid- hasan, dan Kartina Sukawati, yaitu Armasyah, munir, dan Aziz Muslim. mereka enggan melegitimasi hasil pelaksanaan PSU yang dilalui dngan proses yang tidak benar. Sebaliknya, Sutrisno, saksi dari haryanto-Budiyono berharap, semua pihak menghormati proses demokrasi yang telah berlangsung. Dengan demikian, tahapan berikutnya bisa dilanjutkan. "kami menghormati dan mengapresiasi masyarakat yang telah berpartisipasi dalam PSu Pilkada, Ujarnya setelah menandatangani lembar rekapitulasi. Ketua KPU Pati, Ahmad jukari mengemukakan, penolakan lima saksi pasangan calon membubuhkan tanda tangan rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak menjadi persoalan. Menurtunya, rekapitulasi hasil penghitungan dan sertifikatnya diperbolehkan hanya diteken anggota KPU dan saksi yang hadir dan bersedia tanda tangan. Itu susuai Pasal 26 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pilkada oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi, serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan, dan Pelantikan.