Arti Lambang dan Semboyan

ARTI LAMBANG DAERAH DAN SEMBOYAN DAERAH
 

 

Lambang Daerah Kabupaten Pati yang sudah disahkan dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 1971 yaitu Gambar yang berupa: "keris rambut pinutung dan kuluk kanigara".

Arti Lambang Daerah Kabupaten Pati :
 
  • Bentuk lambang daerah Kab.Pati berbentuk perisai, bermakna pertahanan dan perlindungan.
  • Sebuah bintang bersudut lima berwarna kuning melambangkan hasrat masyrakat Kab. Pati untuk mengamalkan Pancasila,serta taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Rantai bulat dan persegi,melambangkan hasrat rakyat daerah Kab. Pati dalam menghayati kehidupan

sehari-harinya selalu dilandasi atas rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.

  • Kayu jati melambangkan, daerah Kab. Pati adalah penghasil kayu jati.
  • Pita merah putih melambangkan keberanian dan kesucian masyarakat Pati.
  • Kuluk Kanigara dan Rambut Pinuntung adalah Pusaka Pati yang melambangkan kejayaan dan keutuhan daerah Pati.
  • Pohon beringin melambangkan hasrat pengayoman dan kepemimpinan pemerintah daerah Kab. Pati, terhadap rakyatnya untuk menggalang persaudaraan dan kesatuan.
  • Gunung, laut, dan tanah daratan, melambangkan kekayaan alam daerah Kab. Pati
  • a. Rumah pencu melambangkan ciri khas rakyat daerah Kap.Pati dalam usaha mencapai usaha cita-cita yang tinggi dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga.                                                                                                                                                                                                b. Jumlah 21 buah genting krepus hias, melambangkan daerah Kab. Pati terdiri 21 kecamatan.
  • Kapuk Randu menunjukan daerah Kab. Pati adalah daerah penghasil kapuk randu.
  • Seuntai Padi dan Serangkai buah kapas, melambangkan kemakmuran sandang pangan (keadilan sosial ).
  • Seuntai padi berisi 17 butir, melambangkan tanggal proklamasi kemerdekaan RI.
  • Bambu Runcing melambangkan perjuangan rakyat Kab. Pati pada waktu merebut dan mempertahankan kemerdekaan RI.
  • Bambu Runcing beruas 8, melambangkan bulan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.
  • Bambu Runcing beruas 4 dan serangkai buah kapas berisi 5 buah, melambangkan tahun proklamasi Kemerdekaan RI.
  • Kepala Banteng mengandung makna pemerintahan daerah Kab. Pati dalam melaksanakan kewajiban selalu menjunjung tinggi azas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  • Tanda pengenal pati menunjukan daerah Kabupaten Pati.
  • Hiasan Ukiran di kanan kiri tanda pengenal Pati, melambangkan daya cipta dengan nilai-nilai budaya dan budi pekerti yang tinggi dari masyarakat Pati.
 
SEMBOYAN KABUPATEN PATI ADALAH BUMI MINA TANI

DASAR HUKUM :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor : 3 Tahun 1993 Tentang Semboyan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati
Semboyan BUMI MINA TANI yang merupakan kependekan dari :

B : Berdaya
U : Upaya
M : Menuju
I : Identitas Pati
M : Makmur
I : Ideal
N : Normatif
A : Adil
T : Tertib
A : Aman
N : Nyaman
I : Indah

Semboyan Pati “BUMI MINA TANI” mempunyai maksud sebagai berikut:
 Berdaya, adalah berkemampuan untuk mewujudkan cita-cita.
 Upaya, merupakan usaha masyarakat dalam mencapai cita-cita yang diharapakan.
 Menuju, merupakan arah / tujuan yang ingin dicapai sesuai identitas daerah.
Identitas Pati, merupakan ciri kekhususan yang sebenarnya, sehingga masyarakat dengan segala daya dan upaya ingin menemukan Jari Dirinya sendiri.
 Makmur, merupakan cita-cita hidup yang diidam-idamkan seluruh bangsa yang sudah ada sejak bangsa itu lahir.
 Ideal, merupakan harapan masyarakat yang diinginkan agar dicapai suatu keadaan yang selalu dapat menyesuaikan dengan perkembangan jaman.
 Normatif, merupakan harapan masyarakat dan pemerintah yang ingin mencapai tata kehidupan senantiasa berpihak pada norma-norma yang berlaku.
 Adil, merupakan cita-cita bangsa yang didambakan sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
 Tertib, suatu keadaan yang diharapakan yaitu tertib pemerintah dan tertib masyarakatnya sehingga kedua-duanya harus saling mendukung tanpa ada yang bertentangan.
 Aman, adalah suatu keadaan dimana masyarakat benar-benar merasa aman dan merasa terlindungi dalam hidupnya sehari-hari sebagai warga masyarakat.
 Nyaman, adalah suatu keadaan dimana masyarakat merasa enak, sejuk, sehat, dan segar sehingga memungkinkan masyarakat betah tinggal di lingkungannya.
 Indah, juga sebagai cita-cita pendukung yaitu kondisi estetika dambaan masyarakat.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda