Arti Lambang dan Semboyan
ARTI LAMBANG DAERAH DAN SEMBOYAN DAERAH
Lambang Daerah Kabupaten Pati yang sudah disahkan dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 1971 yaitu Gambar yang berupa: "keris rambut pinutung dan kuluk kanigara".
Arti Lambang Daerah Kabupaten Pati :
Arti Lambang Daerah Kabupaten Pati :
- Bentuk lambang daerah Kab.Pati berbentuk perisai, bermakna pertahanan dan perlindungan.
- Sebuah bintang bersudut lima berwarna kuning melambangkan hasrat masyrakat Kab. Pati untuk mengamalkan Pancasila,serta taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Rantai bulat dan persegi,melambangkan hasrat rakyat daerah Kab. Pati dalam menghayati kehidupan
sehari-harinya selalu dilandasi atas rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Kayu jati melambangkan, daerah Kab. Pati adalah penghasil kayu jati.
- Pita merah putih melambangkan keberanian dan kesucian masyarakat Pati.
- Kuluk Kanigara dan Rambut Pinuntung adalah Pusaka Pati yang melambangkan kejayaan dan keutuhan daerah Pati.
- Pohon beringin melambangkan hasrat pengayoman dan kepemimpinan pemerintah daerah Kab. Pati, terhadap rakyatnya untuk menggalang persaudaraan dan kesatuan.
- Gunung, laut, dan tanah daratan, melambangkan kekayaan alam daerah Kab. Pati
- a. Rumah pencu melambangkan ciri khas rakyat daerah Kap.Pati dalam usaha mencapai usaha cita-cita yang tinggi dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga. b. Jumlah 21 buah genting krepus hias, melambangkan daerah Kab. Pati terdiri 21 kecamatan.
- Kapuk Randu menunjukan daerah Kab. Pati adalah daerah penghasil kapuk randu.
- Seuntai Padi dan Serangkai buah kapas, melambangkan kemakmuran sandang pangan (keadilan sosial ).
- Seuntai padi berisi 17 butir, melambangkan tanggal proklamasi kemerdekaan RI.
- Bambu Runcing melambangkan perjuangan rakyat Kab. Pati pada waktu merebut dan mempertahankan kemerdekaan RI.
- Bambu Runcing beruas 8, melambangkan bulan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.
- Bambu Runcing beruas 4 dan serangkai buah kapas berisi 5 buah, melambangkan tahun proklamasi Kemerdekaan RI.
- Kepala Banteng mengandung makna pemerintahan daerah Kab. Pati dalam melaksanakan kewajiban selalu menjunjung tinggi azas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Tanda pengenal pati menunjukan daerah Kabupaten Pati.
- Hiasan Ukiran di kanan kiri tanda pengenal Pati, melambangkan daya cipta dengan nilai-nilai budaya dan budi pekerti yang tinggi dari masyarakat Pati.
SEMBOYAN KABUPATEN PATI ADALAH BUMI MINA TANI
DASAR HUKUM :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor : 3 Tahun 1993 Tentang Semboyan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati
Semboyan BUMI MINA TANI yang merupakan kependekan dari :
B : Berdaya
U : Upaya
M : Menuju
I : Identitas Pati
M : Makmur
I : Ideal
N : Normatif
A : Adil
T : Tertib
A : Aman
N : Nyaman
I : Indah
Semboyan Pati “BUMI MINA TANI” mempunyai maksud sebagai berikut:
ï€ Berdaya, adalah berkemampuan untuk mewujudkan cita-cita.
ï€ Upaya, merupakan usaha masyarakat dalam mencapai cita-cita yang diharapakan.
ï€ Menuju, merupakan arah / tujuan yang ingin dicapai sesuai identitas daerah.
ï€Identitas Pati, merupakan ciri kekhususan yang sebenarnya, sehingga masyarakat dengan segala daya dan upaya ingin menemukan Jari Dirinya sendiri.
ï€ Makmur, merupakan cita-cita hidup yang diidam-idamkan seluruh bangsa yang sudah ada sejak bangsa itu lahir.
ï€ Ideal, merupakan harapan masyarakat yang diinginkan agar dicapai suatu keadaan yang selalu dapat menyesuaikan dengan perkembangan jaman.
ï€ Normatif, merupakan harapan masyarakat dan pemerintah yang ingin mencapai tata kehidupan senantiasa berpihak pada norma-norma yang berlaku.
ï€ Adil, merupakan cita-cita bangsa yang didambakan sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
ï€ Tertib, suatu keadaan yang diharapakan yaitu tertib pemerintah dan tertib masyarakatnya sehingga kedua-duanya harus saling mendukung tanpa ada yang bertentangan.
ï€ Aman, adalah suatu keadaan dimana masyarakat benar-benar merasa aman dan merasa terlindungi dalam hidupnya sehari-hari sebagai warga masyarakat.
ï€ Nyaman, adalah suatu keadaan dimana masyarakat merasa enak, sejuk, sehat, dan segar sehingga memungkinkan masyarakat betah tinggal di lingkungannya.
ï€ Indah, juga sebagai cita-cita pendukung yaitu kondisi estetika dambaan masyarakat.
ï€ Berdaya, adalah berkemampuan untuk mewujudkan cita-cita.
ï€ Upaya, merupakan usaha masyarakat dalam mencapai cita-cita yang diharapakan.
ï€ Menuju, merupakan arah / tujuan yang ingin dicapai sesuai identitas daerah.
ï€Identitas Pati, merupakan ciri kekhususan yang sebenarnya, sehingga masyarakat dengan segala daya dan upaya ingin menemukan Jari Dirinya sendiri.
ï€ Makmur, merupakan cita-cita hidup yang diidam-idamkan seluruh bangsa yang sudah ada sejak bangsa itu lahir.
ï€ Ideal, merupakan harapan masyarakat yang diinginkan agar dicapai suatu keadaan yang selalu dapat menyesuaikan dengan perkembangan jaman.
ï€ Normatif, merupakan harapan masyarakat dan pemerintah yang ingin mencapai tata kehidupan senantiasa berpihak pada norma-norma yang berlaku.
ï€ Adil, merupakan cita-cita bangsa yang didambakan sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
ï€ Tertib, suatu keadaan yang diharapakan yaitu tertib pemerintah dan tertib masyarakatnya sehingga kedua-duanya harus saling mendukung tanpa ada yang bertentangan.
ï€ Aman, adalah suatu keadaan dimana masyarakat benar-benar merasa aman dan merasa terlindungi dalam hidupnya sehari-hari sebagai warga masyarakat.
ï€ Nyaman, adalah suatu keadaan dimana masyarakat merasa enak, sejuk, sehat, dan segar sehingga memungkinkan masyarakat betah tinggal di lingkungannya.
ï€ Indah, juga sebagai cita-cita pendukung yaitu kondisi estetika dambaan masyarakat.
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda