Pemkab Siapkan Revisi Perda Miras

Munculnya Peraturan Menteri Perdagangan terbaru terhadap distribusi minuman keras akhirnya disikapi pemerintah Kabupaten Pati.

Pemkab mengaku siap merevisi peraturan daerah (Perda) nomor 22 tahun 2002 tentang Miras untuk disesuaikan.Perda itu akan direvisi dan diseleraskan dengan Permen Nomor 6 Tahun 2015 yang telah disahkan sejak 16 April lalu. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pati, Riyoso melalui Kabid Perdagangan Sutikno Edi mengatakan, usulan revisi itu saat ini bahkan telah diajukan.

’’Setelah mendapatkan persetujuan, tentu saja pembahasan terkait revisi itu juga dapat segera dilakukan,’’ kata Sutikno Edi kepada Suara Merdeka. Revisi itu saat ini telah diajukan ke Tim Anggaran pemerintah Daerah (TAPD). Setelah dari tim TAPD maka proses usulan revisi dapat dilanjutkan ke dewan untuk pembahasan lebih lanjut.

Meskipun agak lama namun revisi itu akan tetap dilakukan. Karena tidak mungkin perda itu dijalankan ketika sudah berbenturan dengan aturan di atasnya.’’ Kalau harapan kami tahun ini juga revisi itu dapat diselesaikan,’’ imbuhnya.

Diantara poin penting dalam revisi itu,katanya, terlihat dalam sejumlah poin. Seperti bab 6 pasal 8 tentang pengawasan dan pengendalian. Selain itu, pada bab 4 pasal 5 tentang larangan peredaran, penjualan dan penggunaan. ’’Yang jelas salah satu yang membedakan dengan Perda saat ini, pada revisi ke depan akan ada pelarangan miras golongan A atau miras dengan kadar alkohol kurang dari lima persen.

Bila sebelumnya diperbolehkan saat ini tidak boleh dijual di minimarket atau pengecer lagi,’’imbuhnya. Hanya saja meskipun Perda Miras di Pati belum direvisi, saat ini pihaknya mengaku tetap serius melakukan pengawasan terhadap aturan baru itu.

Terutama mengawasi peredaran miras golongan A itu. Bahkan pihaknya juga secara rutin menggelar sidak untuk memantau dan memberikan pembinaan. ’’Meskipun Perda belum direvisi, jika ada minimarket atau pengecer yang nekat tentu dapat ditindak tegas. Karena Perda itu secara otomatis akan luntur secara hukum setelah munculnya Permendag tersebut,’’ imbuhnya.

sumber berita: suaramerdeka.com

sumber ilustrasi gambar: bangkanews.com

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda