Warga Samin Minta Kolom Agama E-KTP Dikosongkan
Peraturan tersebut
juga diperkuat dengan adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negri Nomor
470/1989/MD tertanggal 19 Mei 2008 mengenai Pelayanan Administrasi
Kependudukan Bagi Penghayat Kepercayaan yang diberikan kepada gubernur
dan bupati/wali kota.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Pati Dadik Sumarji mengatakan untuk mengosongkan kolom agama
dalam pembuatan e-KTP memang tidak bisa.
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda