Warga Samin Minta Kolom Agama E-KTP Dikosongkan

Peraturan tersebut juga diperkuat dengan adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negri Nomor 470/1989/MD tertanggal 19 Mei 2008 mengenai Pelayanan Administrasi Kependudukan Bagi Penghayat Kepercayaan yang diberikan kepada gubernur dan bupati/wali kota.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati Dadik Sumarji mengatakan untuk mengosongkan kolom agama dalam pembuatan e-KTP memang tidak bisa.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda
Radio Logo