Apa Itu siMAYA?

siMAYA : Aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik pada Instansi Pemerintah

Apa yang terlintas dalam benak saat mendengar kata birokrasi? umumnya berpendapat mengenai urusan yang berkaitan dengan urusan pemerintahan dan sistem berjejaring yang membentuknya. Dalam literatur, secara etimologi kata birokrasi berasal dari kata bureau (meja atau kantor) dan kratia (pemerintahan). Jika dimaknai secara filosofis menurut konsep Max Weber seorang sosiolog dan filsuf Jerman, maka birokrasi yaitu sebagai institusi formal yang memerankan fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

Jadi, birokrasi dalam pengertian Weberian adalah fungsi dari biro untuk menjawab secara rasional terhadap serangkaian tujuan yang ditetapkan pemerintahan. Konsep ini berbeda dengan konsep birokrasi yang digagas juga oleh filsuf Jerman, Georg Wilhelm Friedrich Hegel dan Karl Heinrich Marx. Keduanya berpendapat birokrasi sebagai instrumen untuk melakukan pembebasan dan transformasi sosial.

Hegel berpendapat birokrasi adalah medium yang dapat dipergunakan untuk menghubungkan kepentingan partikular dengan kepentingan general (umum). Sementara Marx, berpendapat bahwa birokrasi merupakan instrumen yang dipergunakan oleh kelas yang dominan untuk melaksanakan kekuasaan dominasinya atas kelas-kelas sosial lainnya, dengan kata lain birokrasi memihak kepada kelas partikular yang mendominasi tersebut.

Era modern sekarang ini menuntut struktur birokrasi untuk lebih gegas dalam pemberdayaan fungsi dan tugasnya. Melalui pencanangan reformasi birokrasi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2015 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014.

Dalam Road Map tersebut telah ditetapkan tujuan program penataan tata laksana yaitu meningkatkan efisiensi dan efektivitas bisnis proses dan mekanisme kerja atau prosedur dalam sistem manajemen pemerintahan dengan target meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan dan meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam isi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, No. 5 Tahun 2013 tentang Penggunaan Aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik Pada Instansi Pemerintah.

Dalam Surat Edaran itu juga disebutkan bahwa telah dibuat suatu sistem administrasi perkantoran secara elektronik yang terintegrasi. Hal ini merupakan kolaborasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sistem itu bernama sistem administrasi perkantoran maya (siMAYA), yang disusun mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik dengan memperhatikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional.

Implementasi sistem ini juga mengacu kepada Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang diuraikan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik.

Terdapat 2 metode siMAYA yang dapat dipergunakan oleh instransi pemerintah, yaitu

1). siMAYA awan

Seluruh pengguna pada instansi pemerintah dapat langsung memanfaatkan melalui internet dengan menggunakan perangkat teknologi informasi atau perangkat komputer bergerak lainnya secara langsung setelah mendapatkan akun (usename dan password) siMAYA.

2). siMAYA Intra

Operasionalisasi metode ini dijalankan melalui instalasi siMAYA pada infrastruktur TIK setiap instansi pemerintah.

Jika kebijakan reformasi birokrasi yang sekarang sedang dilaksanakan diharapkan berjalan dengan baik, maka diharapkan dapat dilanjutkan dengan baik pula oleh pemerintahan selanjutnya, karena corak kain mengikuti kehendak penenunnya.

sumber berita:http://yuridis.com

sumber ilustrasi gambar: setda.baritoselatankab.go.id

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda