Tarif RSUD RAA Soewondo Naik
Dia menjelaskan, penyesuaian tarif setidaknya didasarkan atas empat pertimbangan, yakni kontinuitas, pengembangan layanan, daya beli masyarakat, dan persaingan sehat antar RS sekelas. "Kami butuh pelayanan jalan terus. Pelayanan juga lebih ditingkatkan dengan menambah fasilitas dan peralatan mutakhir, ujarnya, kemarin. Peningkatan fasilitas bisa berupa penambahan ruang perawatan dan tempat tidur pasien. Adapun untuk peralatan juga menyesuaikan teknologi yang aada, seperti pengadaan laparoscopy, CT Scan, dan lainnya untuk penunjang tindakan medis. Selain, laboratiorium juga dilengkapi dngan peralatan memadai dan dengan sistem digital sehingga pelayanannya lebih cepat dan akurat. Daya Beli Mengenai daya beli masyarkat, peningkatan tarif khusus kelas III telah didahuli kajian sebelumnya. Mengingat kalangan keluarga miskin telah terakomodasi dalam Jamkesmas dan jamkesda. " Kami juga harus menjaga persaingan sehat dngan rumah sakit sekelas yang ada di sekitar pati, seperti RSUD Jepara , RSUD Kudus, RSUD Kemubem, Dan RSU Moewardi Solo, "katanya. Dia menjelaskan, trbitnya Perda Pati no. 13 tahun 2011 merupakan penyesuaian dari aturan sebelumnya, yakni Perda Pati Nomor 8 tahun 2003. Di mana dalam perda terdahulu pengaturan tarif dilakukan untuk semua jenis kelas, mulai III, II, I, VIP, hingga VVIP. Dapaun Perda No. 13 dikhususkan mengatur tarif kelas III. "Penyesuaian tarif ini juga sekaligus menyesuaikan kondisi terkini. Dimana harga BBM, dan tarif listrik juga naik. tandasnya. Peningkatan pelayanan RS, lanjutnya sebenarnya telah menjadi komitmen pihaknya. Terlebih setelah RSUD RAA Soewondo menantongi sertifikat akreditasi 16 pelyanan dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Sertifikat diterima November tahun lalu dengan status akrditas lulus tingkat lengkap alias tidak ada catatan apapun.