Banyak Truk Langgar Kelas Jalan
sedangkan hal yang memprihatinkan, kendati rambu jalan kelas IIc dengan batas muatan maksimal delapan ton belum 10 menit, rombongan "dumptruck' pengangkut batu kricak/pecah sudah melintas diruas jalan itu. Tepatnya, di jalur antara Wedarijaksa- Juwana lewat Jetak. Disamping itu, diruas jalan tersebut yang rusak juga sedang diupayakan perbaikan meskipun hanya sekadar menutup lubang lubang besar yang menganga. "Padahal untuk keperluan itu, kami harus mengupayakan material bukan secara gratisan, tapi juga harus membeli," ujarnya. Dihentikan Mengingat kondisi itu terus berlanjut, kata Suwarno, ruas jalan yang rusak dan susah payah diperbaiki lambat laun akan rusak lagi. "Truk bermuatan berat yang melintas secara terus menerus melakukan pelanggaran tanpa ada tindakan. Hal itu sama saja membiarkan para sopir truk merasa benar, sehingga bisa membawa muatan seenaknya melintas dijalan raya." Disisi lain, Suwarno juga menghitung berapa sebenarnya muatan truk-truk besar tersebut jika tiap "dump" besar rata-rata mengangkaut 35-50 ton. Sedangkan sesuai kelas jalan, batas muatan maksimal kendaraan yang melintas diruas jalan itu dibatasi maksimal hanya delapan ton. Bila pemilik truk yang bersangkutan membela diri, sudah membayar pajak kendaraan hal itu bukan berarti boleh melintas disembarang ruas jalan yang bukan peruntukkannya. Sebab, pengendara sepeda motor dan mobil-mobil pribadi maupun angkutan penumpang umum juga sama-sama membayar pajak. Seharusnya mereka juga dihargai, agar bisa melintas diruas jalan yang bebas dari kerusakan. Apalagi, dengan tiap hari melintas di ruas jalan rusak risiko kmengalami kecelakaan selalu mengancam, sejhingga ancaman jatuhnya korban tak bisa diabaikan. Upaya memperbaiki ruas jalan yang rusak, sebenarnya tidak hanya dilakukan di ruas Wedarijaksa - Juwana lewat Jetak, tapi juga Juwana - Guyangan. "Akan tetapi, diruas jalan yang disebut terakhir kami hentikan, karena pekan depan sudah ditangani melalui proyek pascabencana tahun 2010, "imbuh Suwarno.