Soal Raperda RTRW, Pemkab Bingung
ia menjelaskan, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jateng No 180/60/2010 tentang Evaluasi Raperda tentang RTRW Pati 2010-2030, penyesuaian draf Raperda diberikan waktu tujuh hari setelah evaluasi tersebut turun. Namun, karena perjalannya tidak mulus dan sampai batas waktu yang ditentukan masih belum disahkan, perlu dilaporkan. Tidak Batal Surat Keputusan Gubernur tersebut diterima Bupati dan DPRD pada 27 Desember 2010. Namun sampai batas waktu tujuh hari, Rabu (5/1), DPRD ngotot untuk tidak mengesahkan dan memilik meminta masukan dari masyarakat terlebih dahulu. Dengan perkembangan tersebut, dia menyatakan Raperda tersebut tidak dinyatakan batal. Pasalnya, bukan mengabaikan evaluasi dari Gubernur melainkan hanya tidak memenuhi waktu tujuh hari seperti yang tertuang dalam Keputusan Gubernur. Keberatan jajaran eksekutif ke Pemprov itu telah dikonsultasikan dengan DPRD. Termasuk meminta ketegasan, raperda itu tidak mengabaikan evaluasi Gubernur. Sejauh ini, Bupati Tasiman telah berkomitmen menyempurnakan serta menyesuaikan draf Raperda tentang RTRW sesuai dengan evaluasi Gubernur. Hanya, kalangan legislatif mempersoalkan sejumlah pasal dalam draf tersebut. Diantaranya menyangkut penetapan dan luasan kawasan karst baik lindung maupun budi daya. Selain itu, legislatif juga meminta penjelasan secara terperinci atas pengembangan pertanian lahan basah (sawah) yang terdapat selisih luas 22.8780 hektare dengan penentuan Pemprov. Karena tidak mendapat jawaban yang memuaskan dari dua pertanyaan itu, Ketua DPRD Sunarwi SE MM melibatkan masyarakat dari kalngan pendukung dan penolak Raperda tentang RTRW. Pihaknya memberikan waktu satu pekan setelah forum pengkritisan bersama di Ruang Paripurna, Rabu (5/1). Kalangan pro-kontra ditunggu hasil pengkritisannya secara tertulis. Kendati tidak mengubah progra pengesahan Raperda tentang RTRW, masukan masyarakat dinilai penting agar rancangan regulasi itu ditetapkan tidak menimbulkan persoalan.