PENDAFTARAN AKTA KELAHIRAN YANG MELAMPAUI BATAS WAKTU 1 (SATU) TAHUN
1. Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 18/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa pasal 32 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi : "pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 2. Kementrian Dalam Negeri telah menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Mendagri No. 472.11/2304/SJ Tanggal 6 Mei 2013 Perihal: Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013. 3. Mulai Tanggal 1 Mei 2013 kepada masyarakat yang akan melakukan pendaftaran Akta Kelahiram yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun tidak lagi memerlukan Penetapan Pengadilan Negeri tetapi dapat langsung diproses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati.