Persetujuan APBD Perubahan Ditunda(Dikonsultasikan ke Pemprov)
Adapun untuk penetapannya tetap dilakukan penjabat kepala daerah, yang dalam waktu dekat akan segera ditetapkan Presiden melalui Mendagri. Mengingat Plt Bupati, karena statusnya tidak memiliki kewenangan tersebut. Wakil Ketua DPRD Sutrisno menjelaskan, rapt paripurna persetujuan APBD Perubahan dilaksanakanpada 10 Oktober. Dalam hal ini, penandatanganan dilakukan pimimpinan DPRD dan Plt Bupati. Pihaknya yakin akan jadwal tersebut setelah mendapat kepastian diperbolehkannya Plt Bupati membubuhkan paraf dalam persetujuan APJjBD Perubahan dari Sekda Provinsi. "Rencana awal, hari ini (kemarin-Red)memang rapat paripurna persetujuan APJjBD Perubahan. Karena kami butuh kepastian, bahwa status Plt Bupati tidak bermasalah untuk turut menyetujui anggaran maka ditunda dan akan dilaksanakan, Senin(10/10), "ujarnya saat dihubungi sesuai pihaknya bertemu SEkda Provinsi, kemarin. gambar :http://www.radarlampung.co.id Dalam konsultasi itu, hanya Wakil Ketua DPJJRD Adji Sudarmadji dan Ketua Fraksi Golkar Mulyanto yang tidak ikut. Ketua DPRD Sunarwi didampingi dua wakil ketua Dewan Joni kurnianto dan Sutrisno memimpin rombongan wakil rakyat Pati. Lebih lanjut Sutrisno menatakan, berdasar penjelasan Sekda Provinsi, persetujuan APBD Perubahan bisa dilakukan Plt Bupati lantaran rancangan anggaran tersebut akan dievaluasi oleh Gubernur Jateng. Waktu untuk evaluasi dilakukan paling lama 15 hari. Tanda Tangan DPRD dijanjikan tidak sampai 15 hari setelah persetujuan APBD Perubahan, penjabat Bupati Pati akan ditetapkan Mendagri.Mengingat, informasi yang diterima Pemprov surat penunjukkan penjabat Bupati tinggal menunggu tanda tangan Mendagri . "Kata Pak SEkda (provinsi-Red), Mendagri saat ini sedang tugas di wialyah perbatsan Indonesia dekat Kalimantan sehingga belum bisa menandatangani. Beberapa hari ke depan kalau sudah kembali ke Jakarta akan ditandatangani,"taandas politisi PKS ini. Disinggung mengenai siapa penjabat yang diajukan mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah Pati, Sutirsno mengaku, tidak mengetahui. Menurutnya, itu kewenangan Gubernur untuk mengajukan Presiden melalui Mendagri.