KPU Siapkan 61 Ribu Petugas (Pemutakhiran Data Pemilih)

“KPU tidak menyediakan dana. Lembaga pemantau harus menyediakan dana sendiri. Tapi pendanaan harus independen dan bebas kepentingan,” tegasnya. Terkait calon perseorangan, KPU mengimbau para kandidat untuk segera mempersiapkan diri. Berdasarkan tahapan Pilgub, calon perseorangan harus sudah menyerahkan bukti syarat dukungan pada 25 Januari hingga 29 Januari mendatang. Calon perseorangan harus menyiapkan syarat dukungan minimal 1.169.375 orang dengan bukti KTP atau kartu keluarga (KK). Dukungan harus tersebar minimal di 18 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Pemberi dukungan tidak boleh dari TNI, Polri, PNS dan anggota penyelenggara Pemilu. “Jika berniat mendaftar, setidaknya persiapan harus dimulai dari sekarang. Tapi sejauh ini belum ada satupun orang atau lembaga yang bertanya secara resmi kepada KPU tentang calon perseorangan ini,” kata Fajar.(H68,J17-43)

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda