Semua Pasangan Calon Iuran untuk Pemilih
Tasiman mengatakan, jika pemberian itu dilakukan secara perorangan oleh pasangan calon, konteksnya jadi lain. Sebab, pasangan calon tentu tida bisa melakukan sendiri, tapi dipercayakan kepada para sabet (pendukung utama) sehingga dampak yang ditimbulkan mudah ditebak. Maksudnya, jelas di, para pasangan calon sudah menyerahkan uang kepada sabet tapi tidak sampai kepada pemilih yang dianggap sebagai pendukung. "Setelah menerima uang, sabet tidak meneruskan kepada pemilih, tapi dia pake sendiri, maka yang pusing adalah pasangan calon, "ujarnya. Berbeda Jadi, lanjut Tasiman, berbeda kalau semua pasangan calon bersama-sama menghimpun dana dengan jumlah yang sudah disepakati. Misalnya, seorang pemilih mendapat Rp.5000 dikalikan jumlah pemilih, lalu jumlah totalnya dibebankan kepada semua pasangan calon sehingga besar dana yang dihimpun dari tiap pasangan calon sama. Pada prinsipnya, yang penting besar dana yang akan diberikan kepada pemilih itu disepakati, lalu tidak ada pasangan calon yang akan membagikan lagi uang kepada pemilih. Namun sekali lagi, hal itu bergantung pada kejujuran para pasangan calon. Maksudnya jelas Tasiman, diluar dana yang dihimpun untuk pemilih itu, pasangan calon dilarang mengingkari kesepakatan, misalnya secara diam-diam melalui sabetnya membagi-bagikan uang lagi kepada pemilih. "Hal seperti itulah yang harus ditindak karena sama saja melakukan politik uang," kata Tasiman. Namun masalahnya, lanjut dia, meskipun pembagian uang tersebut diserahkan kepada KPU, cara-cara seperti itu diperbolehkan apa tidak?Terlepas hal itu ada unsur politik uang, menurut Tasiman, dalam kenyataannya, masyarakat di Pati saat ini seperti itu. "Namun akan lebih baik jika sudah dilakukan melalui cara itu, tidak ada pasangan calon yang diam-diam membagikan uang lagi, maka pilihan mereka justru lebih murni," tegas Tasiman.