PT TIS Sanggupi Upah Sesuai UMK
Hal itu dikemukakan oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja Keadilan (FSPK) Kabupaten Pati Ahmadi kepada Suara Merdeka, usai menerima laporan dari perwakilan serika pekerja di PTTIS atas hasil audiensi bersama pihak manajemen perusahaan tersebut. "Alhasil, manajemen PT TIS bersedia menandatangani surat persetujuan bersama karyawan yang diwakili perwakilan serikat pekerja di perusahaan tersebut. Inti isi surat persetujuan bersama itu adalah PT TIS bersedia memberikan upah kepada karyawan sesuai upah karyawan mulai dari Januari-Maret akan diberikan pada April tahun ini," papar Ahmadi. Batal Mogok Dikonfirmasi tentang masalah tersebut Agung, manager PT TIS, hingga berita ini disusun belum bisa dihubungi. Telepon serta SMS yang dikirim ke ponselnya, tak berbalas. Sementara itu, kemarin, karyawan yang awalnya hendak menggelar aksi mogok kerja, akhirnya mengurungkan niat tersebut. Untuk sementara ini, menurut Ahmadi, karyawan sudah cukup puas terhadap isi surat persetujuan bersama yang telah disepakati pihak manajemen. Meski surat perjanjian bersama sudah ditandatangani, ditandaskan, serikat pekerja di PT TIS serta FSPK Pati akan tetap memantau keseriusan pihak perusahaan. "Bila perjanjian bersama diingkari oleh perusahaan, artinya perusahaan telah melakukan wanpretasi. Jika itu yang terjadi kami akan bawa masalah ini ke ranah hukum," tegas Ahmadi.