Bulog Tolak Beras Berkadar Air di Atas 14 Persen
PATI – Kepala Bulog Sub-Divre II Pati, Khozin mengingatkan mitra kerja yang ikut kontrak pengadaan beras pada 2015, agar jangan memasukkan beras berkadar air di atas 14 persen. ’’Risikonya beras tersebut akan ditolak seperti pekan lalu. Rata-rata penolakan beras yang tidak memenuhi standar kualitas setiap mencapai 20 ton.
Bagi mitra kerja hal ini hanya akan membuang-buang waktu serta biaya saja,’’ katanya, kemarin. Dia menjelaskan, dalam klausul saat penandatanganan kontrak, apa yang menjadi hak dan kewajiban para mitra sudah jelas, salah satunya pemenuhan standar kualitas.
Seperti beberapa komponen persyaratan, termasuk karung kemasan harus dijahit sampai dua lapis. ’’Jika saat memasukan beras ke gudang jahitan kemasan karung satu lapis, pasti akan ditolak. Karena petugas gudang takut beras dalam tumpukan, ternyata jahitan karungnya rusak/ lepas,’’ katanya.
Sedangkan persyaratan lain, kata dia, masalah kadar air. Dalam ketentuan sudah tertera maksimal di bawah 14 persen, bila ada yang lebih dari itu pasti ditolak. Biasanya beras harus dibawa kembali untuk diproses ulang.
Proses Awal
Akan tetapi, katanya, kalau proses ulang itu sama dua kali kerja dan membuang waktu dan biaya. Seperti melepas jahitan karung tentu membutuhkan tenaga, belum menyangkut penurunan kadar air agar bisa mencapai syarat.
Karena itu, proses beras dari awal di penggilingan harus benar-benar menjadi perhatian, sejak gabah yang dibeli dengan sistem tebas dari petani, maka penjemuran benarbenar mencapai standar gabah kering giling (GKG).
’’Hal tersebut memang tergantung cuaca, tapi juga ada teknis pengeringan bila cuaca tidak menguntungkan, karena masih sering turun hujan. Yakni menggunakan peralatan pengering sistem blower, sehingga akan menghasilkan gabah yang benar-benar siap giling,’’ tuturnya.
Dia menjelaskan jika beras dengan kadar air tinggi lolos, maka saat beras disimpan di gudang selama satu tahun akan terjadi penggumpalan, sehingga beras dalam karung tersebut akan rusak. Sedangkan yang terkait syarat kadar beras patah, jika di atas 20 persen ditolak.
’’Prinsipnya, sepanjang mitra kerja yang sudah kontrak bisa memenuhi ketentuan persyaratan yang ditentukan, petugas gudang kami tentu akan meloloskan,’’ ujarnya.
Sumber : http://berita.suaramerdeka.com