PAGUYUBAN KADES SEMENTARA SEPAKAT DENGAN PENJELASAN BUPATI
“Ini tidak ada harga mati terhadap jadual yang sudah dikeluarkan Bupati, dan memungkinkan ada revisi-revisi lagi menyesuaikan kondisi pemerintahan dan Peraturan Daerah yang ada. Berdasarkan persetujuan para Kades, dapat menerima apa yang disampaikan Bupati. Namun bila ada peraturan yang baru seperti UU tentang desa setelah disetujui maka, Bupati siap untuk melaksanakan sesuai aturan yang baru,” ujarnya. Bupati Pati usai beraudensi dengan para Kades mengatakan, SE tentang tahapan pelaksanaan Pilkades di 13 desa tersebut, merupakan bentuk panduan dari Pemkab Pati kepada desa yang Kadesnya akan purna masa jabatan, untuk segera melaksanakan Pilkades. Karena disoal para Kades, maka SE yang sudah ada akan lebih dipertajam lagi. “Ya kita akan pertajam, karena jadual yang kita sampaikan itu bukan berarti menyalahi aturan perundangan. Jadual yang kita sampaikan adalah seusai dengan mekanisme Perda yang ada. Hanya saja Kades menghendaki Pilkades digelar setelah masa jabatan Kades purna tugas. Karena beberapa desa menghendaki agar Pilkades diselenggarakan setelah purna tugas, itupun tidak ada masalah,” katanya. Sesuai yang tercantum di Surat Edaran (SE) yang sudah dilayangkan kepada Camat menyebutkan, ada tiga belas desa yang dijadualkan harus menggelar Pilkades, pada 27 Agustus 2013, termasuk desa yang jabatan Kadesnya habis masa jabatannya, pada 13 September 2013.(#)