Tak Ada Pemotongan Pembatalan Haji
Kami jamin tidak akan mempersulit pengembalian uang jamaah. Kita
permudah saja. Belum lagi, kalau tahun-tahun sebelumnya, pembatalan
akan dikenakan pemotongan sebesar 1%, tapi untuk sekarang ini tidak ada
lagi pemotongan,” katanya. Jemaah tinggal melampirkan bukti setoran
awal haji dan melampirkan surat yang menjadi alasan tidak berangkat.
(*)
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda