Tak Ada Pemotongan Pembatalan Haji

Kami jamin tidak akan mempersulit pengembalian uang jamaah. Kita permudah saja. Belum lagi, kalau tahun-tahun sebelumnya, pembatalan akan dikenakan pemotongan sebesar 1%, tapi untuk sekarang ini tidak ada lagi pemotongan,” katanya. Jemaah tinggal melampirkan bukti setoran awal haji dan melampirkan surat yang menjadi alasan tidak berangkat. (*)

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda