Anggota Tim SAR Dijamin Asuransi

Anggaran tersebut dapat dicairkan sewaktu-waktu saat terjadi bencana. Kepala Kesbangpolinmas Pati Sigit Hartoko SH mengmukakan, nominal asuransi untuk pengobatan senilai Rp 5 juta, cacat permanen dan meninggal dunia Rp 20 juta. Jaminan itu diberlakukan mulai tahun depan. �Kebijakan ini merupakan inisiatif dari Pak Bupati sebagai wujud apresiasi dan kepedulian terhadap anggota tim SAR. Karena mereka selama ini terbukti komitmen dan penuh dedikasi membantu masyarakat,� tandasnya. (H49-42) (/)

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda