Pemohon Izin Stasiun Radio Diundang

Beberapa aspek dibahas dalam rakor persiapan pelaksanaan dengar pendapat, seprti kelembagaank, keuangan, menajemen, program siaran, teknis dan sumber daya manusia (SDM). Hal itu berlaku bagi setiap lembaga penyiaran tersebut mengajukan izin lperpanjangan siaran atau izin baru. Jadi, lanjutnya, setiap lembaga penyiaran untuk memperoleh izin dalam melakukan kegiatan terlebih dahulu harus mendapatkan legalitasdari pihak berwenang. "Persyaratan yang harus dipenuhi juga cukup ketat agar penggunaan alokasi frekwensi yang tersedia untuk lembaga penyiaran di suatu daerah tidak saling bertabrakan, "ujarnya. Evaluasi Menurut Heru Kristanto, baik pemohon perpanjangan izin maupun pemohon izin baruwajib menyampaikan paparan tentang kondisi lembaga siarannya. Oleh para  narasumber kemudian dievaluasi, masih layak atau tidak untuk diberikan izin. Disamping itu, narasumber juga menyampaikan sejumlah catatan untuk dilakukan prbaikan bila dinilai masih ada kekurangan. "Diantaranya, seprti porsi siaran untuk suatu program acara tersebut masih kkurang atau sudah cukup." Sebagaimana diungkapkan salah satu narasumber dari Dishubkominfo , Nono Harjono, dan lebaga penyiaran yang mengajukan perpanjangan izin, PT Radio Pati Adi Suara dan PT Rado Harbos, masih harus meningkatkan jangkauan siaran agar bisa didengan oleh para pendengar di seluruh wilayah Kabupaten Pati. "Menyangkut keluhan masyarakat pemantau siaran,hal itu perlu dievaluasi." Narasumber dari kalangan akademisi, Johan Istanto mengatakan, porsi siaran PT Radio Pati Adi Suara sudah lumayan tapi masih perlu ditambah acara untuk anak-anak, erutama pada jam-jam pulang sekolah. "Selain itu, ara pendidikan juga prlu ditingkatkan melalui acara on air dengan mendatangkan nara sumber sehingga bisa berinteraksi dengan pendengarnya, ungkapnya.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda