PENCOPOTAN ATRIBUT RSBI MASIH MENUNGGU WAKTU

“Apa yang diputuskan MK, semua sekolah termasuk RSDBI Pati Kidul 01 akan memenuhi, memperhatikan, dan menindaklanjuti. Kalau terkait surat edaran Mendikbud sampai saat ini, kami belum sampai ke UPT maupun SD Pati Kidul 01, tentang keharusan melepas atribut RSBI, tapi nanti akan tetap dilepas, hanya tinggal menunggu waktu,” ujarnya. Kepala UPT Disdik, Ibnu Sukadi menambahkan, karena untuk menjadi RSBI pada 2010 ada SK-nya yang sampai sekarang masih menjadi pegangan, maka harus segera dilakukan pencabutan. Ibnu Sukadi menegaskan, akan memerintahkan sekolah bersangkutan untuk melepas atribut RSBI, ketika surat edaran Mendikbud, sudah diterimanya. Dalam SE itu, Mendikbud menegaskan, semua papan nama, kop surat, dan stempel sekolah, yang menyebutkan atau menyatakan RSBI tidak dapat dipergunakan dalam proses administrasi atau menejemen sekolah. Sedang kegiatan belajar mengajar tetap mengacu standar nasional pendidikan hingga akhir tahun pelajar ini, sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda