2 CPNS Nyatakan Mengundurkan Diri, Tak Ikuti Pemberkasan

Haryanto SH MM menjelaskan, untuk pengenaan sanksi denda Rp. 10juta bagi mereka yang mengundurkan diri, masih berkoordinasi dengan Pemerintah Propinsi. Karena khusunya di Kabupaten Pati, pengenaan sanksi itu tidak tercantum  dipengumuman penyelenggaraan seleksi CPNS tahun 2009 lalu.

“Karena apa, dikira nanti saya ada maksud lain, itu khan?. Memang sanksi bagi mereka yang mengundurkan diri sesau Pergubnya, didenda Rp. 10juta. Tapi kan di Pati, hal itu tidak kami umumkan.”,  jelas Kepala BKD Pati.

Selain itu masih ada empat orang peserta yang lolos seleksi ujian tertulis CPNS, yang mangkir dan belum memberitahukan ketidak hadirannya hingga saat ini. Meski demikian BKD Kabupaten Pati, tutur Kepala BKD yang merangkap Plt Sekda Pati Haryanto SH MM, masih diberi kesempatan hingga  tanggal 6 Januari 2010 mendatang.(*)

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda