PAD Pati dari Akta Kelahiran Capai Rp. 1 Miliar

Mengingat hal tersebut merupakan program strategis nasional, maka sampai Desember ini seluruh masyarakat Indonesia harus tercatat kelahirannya dalam akta. Jika sampai batas waktu tersebut belum bisa dipenuhi oleh yang bersangkutan, selanjutnya kalau mau mengurus akta tidak cukup di Dispendukcapil, tapi harus melalui penetapan sidang di pengadilan negeri (PN) setempat Jadi proses untuk mengurus akta kelahiran tersebut tahapannya bertambah. "Berbeda jika mereka bisa segera mengurusnya di Dispendukcapil, kendati sesuai dengan ketentuan harus dikenai denda, tidak sampai melalui proses sidang pengadilan," ujarnya. Enam Desa Karena itu, lanjut Ali Arifin, Pemerintah Pusat pun berlaku bijaksana. Melalui Surat Edaran (SE Kementrian Dalam Negeri No. 427.11/5114/30 tanggal 28 Desember 2010 yang ditujukan kepada bupati/wali kota diseluruh Indonesia, waktu untuk mengurus keperluan tersebut diperpanjang kembali sampai dengan akhir Desember 2011. Hal itu untuk memberi kesempatan kepada warga yang belum mengurus akta kelahirannya agar tidak ada yang terlewatkan. Mengingat hal tersebut, pihaknya bermaksud untuk membantu memberikan pelayanan akta kelahiran itu sampai ke desa-desa. Tujuannya, masyarakat tidak jauh-jauh datang ke Pati harus meluangkan waktu secara khusus. Akan tetapi, kendala yang dihadapi, adalah tidak tersedianya fasilitas kendaraan pelayanan akta kelahiran secara keliling seperti unit mobil pelayanan SIM dan STNK.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda