SK Pencabutan Izin Karaoke Dinilai Tak Serius
"Banyak kepentingan yang ada di belakang kebijakan itu. KAlau mau serius, seharusnya SK Bupati tentang Izin Usaha Karaoke dibatalkan, bukan hanya dicabut. Bupati punya hak untuk itu dengan beberapa alasan, termasuk keresahan mayoritas masyarakat," ujarnya kemarin.
Menurutnya, saat ini aliansi masih intensif melakukan komunikasi dan konsolidasi kendati gerakan yang dilakukan tidak seperti sebelumnya dengan turun ke jalan. Pihaknya juga menyiapkan komitmen untuk kali kesekian yang akan ditawarkan kepada Bu[ati tentang penutupan tempat karaoke.
"Kalau Bupati tidak sanggup, silahkan membuat surat pernyataan dan nanti rakyat yang akan menutup," katanya.
Jadi Dasar
Mengenai putusan PTUN yang menyatakan SK Bupati No. 556.4/1212/2010 tidak sah, menurutnya bukan menjadi dasar beroperasinya kembali tempat karaoke. Selain masih ada kesempatan banding dari PTUN Surabaya, desakan untuk tidak menoleransi aktivitas karaoke yang cenderung merusak moral tetap akan dilakukan.
"Perjuangan kami masih berlanjut. Toh sebagian besar Kiai dan Ulama di Pati masih konsisten dalam pemberantasan kemaksiatan," tandasnya.
Yusri juga mengkritik sikap DPRD yang cenderung pasif dalam mendukung upaya tersebut. Sehingga eksekutif seakan tidak terkontrol dalam urusan penciptaan kondusivitas daerah.
"Secara kelembagaan seharusnya DPRD ikut mendesak. Jangan ketika ada demo saja mereka menyatakan mendukung, tetapi setelah itu terkesan tidak ada langkah tindak lanjut," katanya. Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar, Mulyanto, SH MH menyatakan, pihaknya akan mengusulkan kenaikan pajak untuk tempat hiburan malam dalam panitia khusus (Pansus) II yang membahas soal Perda Pajak Daerah. Apabila sebelumnya dikenakan 10% dari nilai pendapatan, tahun depan diharapkan meningkat menjadi 50%.
"Ini jalan tengah yang juga dilakukan daerah lain. Jadi kontribusi untuk daerah lebih besar dibanding sebelumnya dan pengusaha juga tidak serta merta dimatikan," katanya. Dia memandang, sektor hiburan karaoke merupakan salah satu pendapatan potensial yang bisa digenjot untuk meningkatkan PAD.
Menurutnya, saat ini aliansi masih intensif melakukan komunikasi dan konsolidasi kendati gerakan yang dilakukan tidak seperti sebelumnya dengan turun ke jalan. Pihaknya juga menyiapkan komitmen untuk kali kesekian yang akan ditawarkan kepada Bu[ati tentang penutupan tempat karaoke.
"Kalau Bupati tidak sanggup, silahkan membuat surat pernyataan dan nanti rakyat yang akan menutup," katanya.
Jadi Dasar
Mengenai putusan PTUN yang menyatakan SK Bupati No. 556.4/1212/2010 tidak sah, menurutnya bukan menjadi dasar beroperasinya kembali tempat karaoke. Selain masih ada kesempatan banding dari PTUN Surabaya, desakan untuk tidak menoleransi aktivitas karaoke yang cenderung merusak moral tetap akan dilakukan.
"Perjuangan kami masih berlanjut. Toh sebagian besar Kiai dan Ulama di Pati masih konsisten dalam pemberantasan kemaksiatan," tandasnya.
Yusri juga mengkritik sikap DPRD yang cenderung pasif dalam mendukung upaya tersebut. Sehingga eksekutif seakan tidak terkontrol dalam urusan penciptaan kondusivitas daerah.
"Secara kelembagaan seharusnya DPRD ikut mendesak. Jangan ketika ada demo saja mereka menyatakan mendukung, tetapi setelah itu terkesan tidak ada langkah tindak lanjut," katanya. Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar, Mulyanto, SH MH menyatakan, pihaknya akan mengusulkan kenaikan pajak untuk tempat hiburan malam dalam panitia khusus (Pansus) II yang membahas soal Perda Pajak Daerah. Apabila sebelumnya dikenakan 10% dari nilai pendapatan, tahun depan diharapkan meningkat menjadi 50%.
"Ini jalan tengah yang juga dilakukan daerah lain. Jadi kontribusi untuk daerah lebih besar dibanding sebelumnya dan pengusaha juga tidak serta merta dimatikan," katanya. Dia memandang, sektor hiburan karaoke merupakan salah satu pendapatan potensial yang bisa digenjot untuk meningkatkan PAD.
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda