UU ITE, Video Porno dan Mental Kita

Dalam UU-ITE Bab II Pasal 4 menyebutkan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan  untuk:

  1. Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
  2. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka  meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
  4. Membuka kesempatan seluas?luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan  pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi  Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
  5. Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan  penyelenggara Teknologi Informasi.

Kita coba pahami satu per satu bagian dari pasal tersebut. Apakah selama ini informasi yang kita dapat bisa sesuai dengan kriteria di atas?

Misal, saya menyebarluaskan isu-isu yang tidak jelas faktanya. Apakah informasi tersebut layak dikonsumsi? Atau kita coba lihat dari kasus yang sekarang terjadi, orang-orang berbondong-bondong mencari link download video porno yang sedang panas-panasnya di internet. Apakah itu layak? Apakah itu bisa mencerdaskan kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan bangsa?

Lalu, siapa yang harus disalahkan atas penyebaran video tersebut? Apakah si tokoh utamakah? Kalau anda menyalahkan si tokoh utama dalam video tersebut, anda salah besar. Lalu siapa yang harus disalahkan? Kitalah yang harus disalahkan, kenapa? Karena kita sendiri ikut-ikutan meramaikan penyebaran video tersebut? Mungkin anda berpendapat begini, “ya, saya kan cuma penasaran pengen lihat saja”. Kalau begitu, secara tidak langsung kita pun mendukung atas penyebaran video tersebut. Dan secara tidak langsung kita pun bersalah.

Mari kita mulai dari hal yang sederhana dulu. Mungkin Anda tahu tentang budaya COPAS (copy paste) artikel. Ini berkaitan dengan hak cipta seorang penulis atau semacamnya. Saya sering membaca isi artikel yang sama dengan beberapa sumber yang berbeda, isi yang sama dengan judul yang sama pula. Tak salah jika kita dijuluki negara pembajak. Kita menggembor-gemborkan negara lain yang meng-copy budaya kita, tapi kita sendiri hobi sekali dengan bajakan. Dari mp3 hingga software-software yang berlisensi kita bajak. Mungkin kasarnya bisa dibilang : “Maling Teriak Maling”.

Lalu apakah ada hukum yang mengatur di dalam UU-ITE? Coba anda lihat kembali isinya. Pada Bab XI mengenai ketentuan pidana dijelaskan tentang hukuman jika melanggar pasal-pasal yang ada di UU-ITE.

Coba kita tela’ah sedikit demi sedikit mengenai UU-ITE agar kita tahu mana informasi yang layak kita konsumsi. Mudah-mudahan dalam artikel ini kita bisa saling berbagi demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa kita.

___________
*) Galang Sinu Susilo : Redaktur IPTEK Karawang Info
Mahasiswa Manajemen Informatika BSI Karawang
Blog : http://banbecak.blogspot.com

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda