DPRD Bantah Intervensi Eksekutif

Pengkritisan terhadap pengangkatan pejabat struktural eselon III dan IV serta pengukuhan pengawas dan penilik sekolah, menurutnya, bagian dari hak DPRD.

Dalam Pasal 349 UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, kata dia, jelas disebutkan hak yang melekat pada DPRD kabupaten/kota.

”Kami memiliki tiga hak untuk menyikapi persoalan yang ada di daerah yang antara lain hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Semua itu bisa digunakan menyangkut kebijakan Pemkab yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi masyarakat,” jelasnya, kemarin.

Selain itu, dia juga menyebutkan dua aturan lain yang menunjukkan posisi legislatif sebagai pengontrol kebijakan eksekutif, yakni UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (H49-71)

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda