APRN Pati Laporkan Habibah kepada Polisi
Berkait dengan aset tanah itu, kata Ketua APRN Riyanta, jika pihak yang berkompeten tidak segera menyelesaikan masalah tersebut, pihaknya juga akan mengadukan Habibah kepada polisi. Dasarnya, dia melakukan penyerobotan tanah aset Pemkab yang seharusnya hanya boleh dimanfaatkan dengan sistem sewa pakai.
Karena itu, Riyanta mengaku akan mengawal laporan kepada polisi tersebut agar mendapat perhatian serius. Sebab, dari pemantauan pihaknya, Habibah memang sering menawarkan jabatan kepada pegawai Pemkab yang menginginkan suatu jabatan.
Mengingat hal itu, dia berharap laporan yang disampaikan itu dapat dikembangkan sebagai langkah pencegahan. "Dengan begitu, diharapkan tidak akan ada korban berikutnya, "ujarnya.
Tuntutan
Disamping itu, Riyanta juga akan menuntut agar Pemkab segera membuat Peraturan Daerag (Perda) tentang Penempatan PNS dalam Jabatan Struktural. Perda tentang Penempatan Guru dalam Jabatan Kepala Sekolah, dan Perda tentang Batas Usia Pensiun PNS dan Larangan Perpanjangan Jabatan.
Apalagi, Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 mengatur apa yang diperlukan dalam penyelenggaraaan otonomi daerah dan tugas perbantuan. dengan demikian, yang lebih penting, perda juga dapat mengatur hal-hal tertentu menurut sifat, kondisi/ situasi tertentu.
Maksud situasi tertentu dapat berupa penipuan dan percaloan dalam penerimaan PNS, pengangkatan untuk menduduki suat jabatan atau munculnya makelar jabata. Selain itu, juga jual-beli jabatan, penafsiran subjektif oleh pejabat terkait atau yang tergabung dalam Baperjakat serta pejabat pembina kepegawaian di daerah. Dalam Perda tersebut perlu diatur sanksi pidana, bukan sanksi administrasi.
"Karena itu, permasalahan Habibah harus dibuka secara jernih tanpa muatan subjektif, maka polisi harus sungguh-sungguh dan kami siap menambah bukti-bukti baru." Habibah yang dihubungi dikantornya, bagian TU RSUD RAA Soewondo, lagi-lagi tidak berada ditempat. Menurut atasannya, Drs. Naripo, dia masih cuti hingga Selasa (23/7) mendatang. "jika sampai tanggal tersebut masih tidak masuk kantor, itu akan menjadi catatan ersendiri."
Demikian pula, upaya untuk menghubungi lewat ponselnya dengan nomor yang baru dibeli sekitar sepuluh hari lalu juga tidak aktif.
Karena itu, Riyanta mengaku akan mengawal laporan kepada polisi tersebut agar mendapat perhatian serius. Sebab, dari pemantauan pihaknya, Habibah memang sering menawarkan jabatan kepada pegawai Pemkab yang menginginkan suatu jabatan.
Mengingat hal itu, dia berharap laporan yang disampaikan itu dapat dikembangkan sebagai langkah pencegahan. "Dengan begitu, diharapkan tidak akan ada korban berikutnya, "ujarnya.
Tuntutan
Disamping itu, Riyanta juga akan menuntut agar Pemkab segera membuat Peraturan Daerag (Perda) tentang Penempatan PNS dalam Jabatan Struktural. Perda tentang Penempatan Guru dalam Jabatan Kepala Sekolah, dan Perda tentang Batas Usia Pensiun PNS dan Larangan Perpanjangan Jabatan.
Apalagi, Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 mengatur apa yang diperlukan dalam penyelenggaraaan otonomi daerah dan tugas perbantuan. dengan demikian, yang lebih penting, perda juga dapat mengatur hal-hal tertentu menurut sifat, kondisi/ situasi tertentu.
Maksud situasi tertentu dapat berupa penipuan dan percaloan dalam penerimaan PNS, pengangkatan untuk menduduki suat jabatan atau munculnya makelar jabata. Selain itu, juga jual-beli jabatan, penafsiran subjektif oleh pejabat terkait atau yang tergabung dalam Baperjakat serta pejabat pembina kepegawaian di daerah. Dalam Perda tersebut perlu diatur sanksi pidana, bukan sanksi administrasi.
"Karena itu, permasalahan Habibah harus dibuka secara jernih tanpa muatan subjektif, maka polisi harus sungguh-sungguh dan kami siap menambah bukti-bukti baru." Habibah yang dihubungi dikantornya, bagian TU RSUD RAA Soewondo, lagi-lagi tidak berada ditempat. Menurut atasannya, Drs. Naripo, dia masih cuti hingga Selasa (23/7) mendatang. "jika sampai tanggal tersebut masih tidak masuk kantor, itu akan menjadi catatan ersendiri."
Demikian pula, upaya untuk menghubungi lewat ponselnya dengan nomor yang baru dibeli sekitar sepuluh hari lalu juga tidak aktif.
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda