Dua Saksi Kembali Diperiksa Keterangannya, Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Aparat

Setelah enam saksi diperiksa pada sidang sebelumnya, Senin kemarin,  31 Agustus 2009, persidangan kembali memanggil dua orang saksi untuk diperiksa keteranganya. Dua orang saksi kembali dipanggil Pengadilan Negeri Pati, untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oknum anggota Polsek Tayu, berpangkat Iptu. Dua orang saksi yang diperiksa keterangannya itu, Fariq Nur Hidayat Koordinator LSM MAPAK, dan Mat Sholeh (karyawan Daniel Setyawan di Counter HP Maju. Dalam kesaksiannya Fariq Nur Hidayat ditanya soal penangkapan terdakwa dan seputar kebenaran adanya dua amplop yang diserahkan korban Setyawan Kartiyoso kepada oknum anggota Polsek Tayu. Sedang saksi Mat Sholeh dalam keterangannya dipersidangan menjelaskan, tentang keberadaan gambar adegan mesum dua remaja. Menurut Mat Sholeh kepada Majelis Hakim dan JPU, gambar adegan mesum berdurasa lebih dari dua menit itu, tidak tersimpan di komputer maupun HP Daniel Setyawan, tetapi tersimpan di MMC milik seseorang yang memperbaiki HP di Counter HP Maju di Desa Sendangrejo Tayu. Usai mendengar kesaksikan Fariq Nut Hidayat dan Mat Sholeh itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati yang menyidangkan kasus tersebut, menunda persidangan hingga Senin pekan depan, 7 September 2009. Agenda sidang mendatang, mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa. Seperti yang PAS Pati siarkan dalam kasus ini, terdakwa yang oknum polisi itu, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karnida SH, dan Tolkhah Yasir SH, didakwa dengan pasal – pasal suap seperti yang tercantum dalam Undang-undang No 31 tahun 1999, atau Undang-undang No 20 tahun 2001. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan  pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00. Oknum petugas di Polsek Tayu itu, diduga telah meminta suap dari seorang warga Tayu pemilik Counter HP Maju, bernama Setiawan Kartiyoso alias Wawan. Dia tertangkap dua petugas Propam Polda Jateng Iptu Sugiyarno dan  Briptu Alex Ponco, pada tanggal 12 November 2008 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu terdakwa tengah menerima dua amplop dari korban. Hal itu, terjadi dirumah korban Setyawan Kartiyoso di Desa Sendangrejo Tayu. Saat dipersidangan terungkap pula, uang senilai Rp 5 juta yang terbagi menjadi dua amplop, masing-masing berisi  Rp 3 juta untuk salah satu pejabat teras di Polres Pati, sedangkan sisanya Rp 2 juta untuk terdakwa sendiri.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda