Tak Ada Toleransi Kelaikan Angkutan Umum

sebelum lolos uji petik, setiap kendaraan harus melewati serangkaian uji coba antara lain rem, spedometer, side slip, pit lift dan emisi. Buku lolos Uji Dia menyebutkan, pihaknya tidak akan memberikan lolos uji kepada pemilik kendaraan bila serangkaian uji petik tidak dapat dilewati secara mulus. unuk mendapatkan buku lolos uji, pemiliknya harus memperbaiki kerusakan atau kekurangan yang terdapat pada kendaraannya terlebih dahulu. "Setelah diperbaiki, baru buku tersebut kami serahkan," tandasnya. Dengan asumsi jumlah penggunan angkutan umum 22.248 jiwa, Kabupaten Pati telah enyiapkan 891 angkutan umum untuk mendukung kelancaran trnasportasi arus mudik dan balik lebaran. "Mengenai tarif jasa angkutan umum mengacu pada kebijakan tahun lalu karena belum ada yang baru, yakni dengan menetapkan batas bawah dan batas atas untuk angkutan umum kelas ekomi. Batas atas tarifnya 139/penumpang/kilometer, sedangkan batas awahnya Rp 86/penumpang/kilometer," paparnya. Namun, lanjut dia, tidak ada ketentuan tarif batas bawah dan atas untuk angkutan umum kelas non-ekonomi. "Tarifnya diserahkan ke mekanisme pasar," tandasnya.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda