TPI Wajib Setor 5 % Untuk KUD, Pemkab & Pemprov

Kepala PPI Bajomulyo Unit II Juwana Joko Suroso mengatakan, total raman pada September 2009 lalu mencapai lebih dari Rp 13,388 milyar, dari hasil produksi ikan tangkapan nelayan yang dilelang seberat 4,379 juta Kg.

Hasil pungutan itu, selanjutnya dibagi untuk Pemprov sebesar 1,90 %, Pemkab mendapat 0,95 %, Pusat KUD Provinsi 0,70 % dan  KUD "Mina" milik para nelayan dan bakul sebesar 1,45 % dari total raman. 5 persen pungutan itu bersumber dari para nelayan dan para bakul yang mengikuti lelang di TPI. Para nelayan dipungut 3 persen dari jumlah ikan yang dilelang, 2 persen dari bakul dipungut dari harga ikan yang dibelinya memalui proses lelang.

Untuk penyetoran dari bakul  sendiri, kata Joko Suroso kepada wartawan, masih harus menunggu tagihan yang ada dari para pelanggan. Sehingga sulit untuk dipastikan kapan harinya.  Karena hal itu, lanjut dia, pihak TPI juga tidak bisa secara langsung membayar uang hasil lelang kepada para nelayan. Biasanya pembayaran dilakukan melalui tiga tahap, yakni pembagian pada nelayan, perbekalan dan kapada pemilik kapal. Dan besarannya tergantung kesepakatan antara para nelayan dan pemilik kapal.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda