SOSIALISASI PENYEDIAAN JASA LAYANAN INTERNET KECAMATAN
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait teknis PLIK yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) RI No. 48 Tahun 2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan kepada pihak-pihak terkait terutama para calon pengelola PLIK. Sosialisasi ini diperlukan agar pihak-pihak yang terkait dengan Penyediaan Layanan Internet Kecamatan dapat memahami, mematuhi, serta melaksanakan butir-butir teknis dalam Permen Kominfo RI No.48 tahun 2009 tersebut sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam teknis Penyediaan Jasa Akses Internet.
Selain itu point tentang Kewajiban Pelayanan Universal (KPU) yang dituangkan dalam Permen Kominfo No.32/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyediaan Kewajiban pelayanan Universal khususnya Pasal 4 dalam bentuk antara lain: “penyediaan jasa akses internet dilaksanakan agar desa Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi (WPUT) siap dengan kemampuan internet (desa pinter) guna mengatasi kesenjangan digital yang akan didorong dengan percepatan penyediaan jasa akses internet dimulai dari tingkat kecamatan WPUT” perlu disosialisasikan dalam rangka merintis kemudahan akses internet bagi publik. Mengingat sekarang ini posisi internet yang sudah menjadi media informasi primer bagi publik di berbagai kalangan.