Jelang Berakhirnya Masa Jabatan, DPRD Pati Glontor Tiga Perda
Tiga perda tersebut, diantaranya Perda tentang retirubsi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Kayen dan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Perawatan, serta Perda tentang Pengelolaan TPI, dan Perda retribusi TPI. Meski masih ada beberapa anggota dewan yang sudah tidak menampakkan diri, tapi DPRD Pati masih getol untuk membahas dan menyetujui Peraturan Daerah (Perda). Setidaknya menutup masa berakhirnya masa jabatan mereka, tiga perda selesai dibahas dan diparipurnakan oleh para anggota legislatif yang akan selesai tugasnya beberapa jam lagi.Ketiga Perda yang selesai dibahas dan disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri Bupati Tasiman, Wakil Bupati Kartina Sukawati, dan Sekda Sri Merditomo, diantaranya Perda tentang retribusi pelayanan kesehatan di rumah sakit umum Kayen, dan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Perawatan, serta Perda mengenai Pengelolaan TPI, dan Perda mengenati retribusi TPI.Persetujuan tersebut diambil setelah dalam pandangan akhir fraksi, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PBPKU DPRD Pati menyatakan setuju, tiga raperda tersebut menjadi Perda.Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Pati sepakat, TPI yang pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Pati, per 1 Januari 2010 tersebut, harus dapat memberikan manfaat bagi nelayan dan bakul, serta dapat meningkatkan taraf hidup nelayan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.Fraksi-fraksi juga mengapresiasi positif mengenai pengenaan retribusi 2,85 persen dari raman. Pengenaan retribusi tersebut, dengan rincian 1,71 persen dikenakan atas nelayan, dan 1,14 persen sisanya dikenakan para bakul. Dan untuk menghindari kebocoran dari penarikan retribusi tersebut, perlu adanya pengawasan serius. Bupati Pati Tasiman dalam sambutannya mengatakan, untuk menopang peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi TPI ini, harus ada penertiban di dalam TPI itu sendiri. “Kalau perlu setiap orang yang mau masuk ke lokasi pelelangan harus menggunakan kartu.â€, jelas Bupati Pati.Bupati Tasiman juga meresahkan semakin banyaknya alang-alang yang sering mengkompas setiap kapal yang bersandar di TPI. Para alang-alang tak segan-segan,untuk meminta satu basket kepada setiap kapal yang hendak melelang hasil tangkapannya di TPI. “Ini yang meresahkan dan perlu adany penertiban bagi mereka. Jika tidak ini kasihan para nelayan. Dan mereka bisa seenaknya, mengkompas seperti itu.†kata Bupati Tasiman. Persetujuan tiga Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara, antara Bupati Pati Tasiman, dan Ketua DPRD Sunarwi SE MM.