Penggalian Phospat Di Kayen Dinilai Langgar Aturan
Menurut Ketua Komisi I DPRD Kab Pati – Hamzawi, setelah melihat dari dekat lokasi penggalian, kondisinya membahayakan bagi keselamatan jiwa pekerjanya. Selain pengerukannya terlalu dalam, pengerjaannya juga disinyalir serampangan.
“Nanti akan saya tinjau kembali setelah dari sana akan mengajak Kayandu, Kehutanan, Bappeda, dan juga Satpol PP. Sehingga yang tidak ijin itu biar kita tahu, dan biar ditutup saja nanti. Karena tidak sesuai dengan aturan-aturan Perda dan sebagainya.”, jelas Hamzawi.
Selain kondisi yang membahayakan, kata Ketua Komisi I DPRD Pati ini, lokasi penggalian juga mengakibatkan fungsi peresapan air berkurang.
Sehingga di daerah Kayen dan sekitarnya akan sering terjadi banjir. Apalagi penggalian phospat di daerah Kayen, ada ditiga tempat.
“Itu ada tiga tempat, tapi waktu itu berhenti semua, tidak ada orangnya, jadi sepi. Jadi kalau dilihat hasil phospatnya memang sedikit, dan kalau dikaji ulang kita rugi sebenarnya. Tapi kenapa kok bisa begitu. Lokasi itu juga didekat goa, yang sebenarnya menjadi lokasi yang dilarang untuk ditambang.”, kata Ketua Komisi I DPRD Pati.
Ketua Komisi I DPRD Pati – Hamzawi mengakui, memang dilokasi tersebut ada penggalian secara liar (tanpa ijin) dan ada yang berijin. Biasanya, kata Hamzawi, mereka yang tanpa ijin biasanya penggalian secara kecil-kecilan, sedang penggalian berskala besar dilakukan oleh perusahaan yang sudah mengantongi ijin.(*)
“Nanti akan saya tinjau kembali setelah dari sana akan mengajak Kayandu, Kehutanan, Bappeda, dan juga Satpol PP. Sehingga yang tidak ijin itu biar kita tahu, dan biar ditutup saja nanti. Karena tidak sesuai dengan aturan-aturan Perda dan sebagainya.”, jelas Hamzawi.
Selain kondisi yang membahayakan, kata Ketua Komisi I DPRD Pati ini, lokasi penggalian juga mengakibatkan fungsi peresapan air berkurang.
Sehingga di daerah Kayen dan sekitarnya akan sering terjadi banjir. Apalagi penggalian phospat di daerah Kayen, ada ditiga tempat.
“Itu ada tiga tempat, tapi waktu itu berhenti semua, tidak ada orangnya, jadi sepi. Jadi kalau dilihat hasil phospatnya memang sedikit, dan kalau dikaji ulang kita rugi sebenarnya. Tapi kenapa kok bisa begitu. Lokasi itu juga didekat goa, yang sebenarnya menjadi lokasi yang dilarang untuk ditambang.”, kata Ketua Komisi I DPRD Pati.
Ketua Komisi I DPRD Pati – Hamzawi mengakui, memang dilokasi tersebut ada penggalian secara liar (tanpa ijin) dan ada yang berijin. Biasanya, kata Hamzawi, mereka yang tanpa ijin biasanya penggalian secara kecil-kecilan, sedang penggalian berskala besar dilakukan oleh perusahaan yang sudah mengantongi ijin.(*)
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda