Kecamatan Layani KTP Blangko Resmi

Disamping itu, kewajiban menyampaikan laporan tentang pelayanan tersebut tiap bulan harus dikirim pihaknya pada tanggal 30. "Sebelum laporan itu kami terima, maka permintaan atau bon blangko KTP asli untuk pelayanan tidak diberikan," ujarnya.

Tidak benar
Apalagi, katanya, belakangan ini muncul kebiasaan beberapa camat yang membuat laporan keBupati berkait dengan habisnya blangko untuk permohonan KTP. Akan tetapi setelah laporan itu dicek langsung oleh petugas jajarannya didampingi petugas inspektorat, ternyata tidak benar.

Sebagaimana laporan Camat Gabus Aris Susetyo SH, setelah dicek juga tidak benar, sehingga harus dicabut. Bahkan isi pengiriman laporan tertulis kepada bupati dan pihaknya juga mendapat tembusan itu dinilai sangat tendensius.

Padahal, dari sampel pengecekan di enam dari 21 Kecamatan, blangko KTP asli waktu itu masih 247 lembar, dan kartu keluarga masih 27 lembar. Demikian pula untuk Kecamatan Trangkil, blangko KTP masih 12 lembar dan KK 100 lembar.

Untuk Kecamatan Pati, yang sudah memberikan layanan KTP dengan blangko sementara yang dicetak dan digunakan sebanyak 1599 lembar, ternyata masih mempunyai blangko asli 201 lembar, dan untuk Kecamatan Juwana blangko KTP asli memang sudah habis sejak 15 Juli lalu, tapi KK masih 556 lembar dan di Kecamatan Kayen blangko KTP maupun KK sudah habis sejak 12 Juli.

Hal yang sama juga terjadi di Kecamatan Margorejo, bahkan sudah sejak 14 Juli lalu. Akan tetapi bagi kecamatan yang blangko KTP asli masih kemudian membuat laporan habis, sehingga harus mengeluarkan blangko sementara, di balik semua itu ada maksud apa. Padahal pelayanan publik yang diberikan adalah butuh keterbukaan. "Dengan demikian kalau blangko KTP yang asli masih tersedia tentu jangan menyampaikan kepada pemohon kalau habis."


Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda