Keberatan Masyarakat Terkesan Diabaikan
Syarat Formil
Alasannya lanjutnya, seperti yang tercantum dalam sejumlah pasar di draft raperda itu sendiri.
Antara lain, kawasan Sukolilo masuk dalam kawasan kars (pasal 36), kawasan untuk kepentingan penyelamatan lingkungan hidup (pasal 106), kawasan rawan banjir (pasal 52) dan kawasan rawan longsor (pasar 53).
" Ketika diundang dalam forum pemaduserasian di Bakorwil I, kami tidak diberi draf raperda yang lengkap beserta naskah akademiknya. Jangan-jangan keterlibatan kami hanya sebagai pemenuhan persyarakatan formil saja. Sedangkan inti usulan tidak pernah dimasukkan dalam draf Ranperda akhir," katanya.
Sebelumnya, lanjut Gunritno, JMPKK telah menempuh langkah pendekatan kepada legislatif di Pati. Namun keinginan yang diajukan pada Pebruaari itu sampai saat ini belum mendapat tanggapan apa pun.
Karena itu, pihaknya bersama elemen masyarakat lintas daerah yang tergabung dalam Jaringan Muria-Kendeng akan melaksanakan rencananya menggelar sejumlah aksi penolakan raperda.
Tidak itu saja, elemen lainnya juga mendukung penuh langkah menggugat Perda RTRW 2009-2029 Provinsi Jateng ke PTUN jika nekat disahkan DPRD Jateng.
Antara lain, kawasan Sukolilo masuk dalam kawasan kars (pasal 36), kawasan untuk kepentingan penyelamatan lingkungan hidup (pasal 106), kawasan rawan banjir (pasal 52) dan kawasan rawan longsor (pasar 53).
" Ketika diundang dalam forum pemaduserasian di Bakorwil I, kami tidak diberi draf raperda yang lengkap beserta naskah akademiknya. Jangan-jangan keterlibatan kami hanya sebagai pemenuhan persyarakatan formil saja. Sedangkan inti usulan tidak pernah dimasukkan dalam draf Ranperda akhir," katanya.
Sebelumnya, lanjut Gunritno, JMPKK telah menempuh langkah pendekatan kepada legislatif di Pati. Namun keinginan yang diajukan pada Pebruaari itu sampai saat ini belum mendapat tanggapan apa pun.
Karena itu, pihaknya bersama elemen masyarakat lintas daerah yang tergabung dalam Jaringan Muria-Kendeng akan melaksanakan rencananya menggelar sejumlah aksi penolakan raperda.
Tidak itu saja, elemen lainnya juga mendukung penuh langkah menggugat Perda RTRW 2009-2029 Provinsi Jateng ke PTUN jika nekat disahkan DPRD Jateng.
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda