Siaran Pers No. 22/PIH/KOMINFO/2/2010
1. Bagi Kementerian Kominfo dan para mitra kerja, kemajuan tehnologi informasi suatu kondisi faktual yang perlu ditingkatkan pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat umum di berbagai bidang kehidupan. Tidak ada lagi kamus atau niat bagi Kementerian Kominfo dan para mitra kerja untuk surut dalam pengembangan ICT meski ada gejala penyalah-gunaan internet. Pada dasarnya, perkembangan ICT tersebut dapat merupakan dua sisi yang saling bertentangan: bisa positif dan sebaliknya, dan itu semua tergantung tujuan penggunaannya. 2. Terhadap layanan internet yang saat ini populer seperti Facebook misalnya, maka jejaring sosial tersebut pada dasarnya positif kehadirannya karena banyak manfaatnya dibanding mudaratnya. Bahwasanya kemudian ditemu-kenali adanya kriminalitas melalui Facebook , maka hal itu bukan karena Facebook -nya, tetapi karena adanya pihak yang memiliki motivasi negatif yang menggunakannya. Bagaimana pun juga penggunaan Facebook didasari oleh terms of ciondition yang harus dipatuhi. Hal ini perlu diinformasikan agar jangan sampai sebagian masyarakat (khususnya sebagian orang tua) merasa panik dan melarang penggunaannya. Yang perlu dilakukan adalah sikap kehati-hatian untuk tidak mempublikasikan data pribadi terlalu vulgar dan bebas, karena memungkinkan orang lain yang akan memanfaatkan data tersebut secara leluasa untuk tujuan negatif. 3. Adanya tindakan negatif yang menggunakan layanan internet (seperti misalnya prostitusi, pornografi, perjudian, cyberbullying , pemerasan dan tindak kriminal lainnya) bukan berarti hanya karena gara-gara adanya kehadiran layanan internet, maka sejumlah tindakan negatif tersebut berkembang pesat. Hal ini perlu ditegaskan, karena sebelum adanya layanan internet pun hal-hal negatif seperti tersebut di atas sudah marak berkembang di tengah masyarakat sesuai dengan kondisi kesejarahan peradaban masyarakat, karena pada hakekatnya tehnologi itu netral dan sangat tergantung pada tujuan penggunaannya. Hanya saja memang diakui, bahwa kehadiran layanan internet cukup berkontribusi terhadap peningkatan tindakan negatif tersebut dengan berbagai variasi yang ada. Itulah sebabnya yang sangat mendesak dilakukan oleh Kementerian Kominfo adalah untuk meningkatkan sosialisasi UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagai salah satu payung hukum untuk mengeliminasi penyalah gunaan internet. 4. Kementerian Kominfo memberikan apresiasi kepada sejumlah mitra kerja, yang sesungguhnya sudah berusaha untuk melakukan upaya self filtering , sebagaimana suatu sistem (yang disebut DNS Nawala) yang sudah dikembangkan oleh Awari (Asosiasi Warung Internet Indonesia) dan telah digunakan secara gratis oleh pengguna internet di seluruh Indonesia yang membutuhkan konten terseleksi. Sistem itu secara spesifik mengurangi konten negatif yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan, nilai agama, norma sosial, adat istiadat, dan kesusilaan serta dapat juga memblokir situs yang berbahaya seperti penyesatan. Pola self filtering ini juga telah dikembangkan oleh beberapa penyelenggara jasa internet, sehingga memungkinkan pihak pengguna untuk memilih layanan yang dikehendaki. Meskipun demikian, Kementerian Kominfo mendesak para mitra kerjanya untuk lebih massif dan komprehensif dalam memperkecil dampak negatif pemanfaatan internet. 5. Kementerian Kominfo akan terus melakukan dan bahkan meningkatkan kampanye internet sehat dan aman bersama dengan para mitra kerja dengan berbagai variasi sistem dan cara yang digunakan dengan tujuan untuk lebih banyak memberikan sosialisasi dan kesadaran bagi masyarakat umum tentang esensi penggunaan internet secara sehat dan aman. 6. Kementerian Kominfo akan terus melakukan filtering terhadap konten internet yang diduga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, namun dengan cara yang elegan, cepat, koordinatif dan sistematis secara terus menerus. Untuk itu, panduan internet sehat yang dikembangkan oleh ICT Watch bersama Kementerian Kominfo akan disebar-luaskan semakin banyak. 7. Kementerian Kominfo menyadari, bahwa orang tua memegang peranan penting dalam memberikan panduan bagi anak-anak untuk memanfaatkan layanan internet secara parental guidance . Hanya saja, mengingat dibutuhkan upaya kerja keras bagi orang tua untuk memahami pengetahuan dan aplikasi ICT yang notabene bukan sesuatu yang mudah dipahami seketika dibandingkan ketika membimbing anak-anak untuk menyaksikan layanan televisi, maka pola pembimbingan dan pengawasan tidak boleh hanya sepenuhnya tergantung pada orang tua saja (belum lagi dengan tingkat kesibukannya dalam mencari nafkah sehari-hari), tetapi faktor eksternal lain yang terkait harus juga turut bertanggung-jawab, termasuk juga kalangan pendidikan terhadap para anak didiknya. Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo juga bermaksud memberitahukan adanya Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Konten Multimedia. Rancangan yang sesungguhnya sudah cukup lama disusun tersebut mulai hari ini tanggal 11 Pebruari 2010 s/d 19 Pebruari 2010 dipublikasikan dengan tujuan untuk memperoleh tanggapan publik secara kritis. Tanggapan, komentar, kritik, saran dan perubahan terhadap substansi rancangan tersebut dapat dikirimkan ke alamat email: [email protected]. Latar belakang dan pertimbangan utama disusunnya rancangan ini adalah, bahwa konten memiliki peranan, pengaruh, dan dampak yang signifikan dalam penyelenggaraan jasa multimedia, baik terhadap penyelenggara jasa multimedia itu sendiri maupun terhadap masyarakat pada umumnya dan pada khususnya anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh pembuatan, pengumuman, dan/atau penyebarluasannya. Di samping itu, bahwa untuk membina industri penyelenggara jasa multimedia agar senantiasa mampu menghadapi berbagai tantangan dan persoalan yang terjadi baik di tingkat dalam negeri maupun Internasional, maka pemerintah perlu memberikan pedoman kepada penyelenggara jasa multimedia mengenai pengelolaan konten multimedia. Adapun beberapa hal pokok yang diatur di dalam rancangan ini adalah sebagai berikut: 1. Maksud dari pembentukan Peraturan Menteri Kominfo ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum. 2. Tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Kominfo ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Penyelenggara untuk bertindak secara patut, teliti, dan hati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya yang terkait dengan Konten Multimedia. 3. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan: konten pornografi; dan konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai konten yang melanggar kesusilaan. 4. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya konten yang menawarkan perjudian. 5. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak. 6. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung: muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu Konten mengenai suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah benar atau autentik, yang secara materil dapat mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen; muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) meliputi Konten mengenai penghinaan dan/atau menyatakan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta mengenai suatu suku, agama, ras, atau golongan; muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau muatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. 7. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung: muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal; dan/atau muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan. 8. Penyelenggara wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna yang dilakukan dengan cara: membuat aturan penggunaan layanan; melakukan pemeriksaan mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara; melakukan Penyaringan; menyediakan layanan Pelaporan dan/atau Pengaduan; menganalisa Konten Multimedia yang dilaporkan dan/atau diadukan oleh Pengguna; dan menindaklanjuti hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten Multimedia. 9. Aturan penggunaan layanan sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai: larangan bagi Pengguna untuk memuat Konten yang menurut Peraturan Menteri ini merupakan Konten yang dilarang; keharusan bagi Pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai identitas dan kontaknya saat mendaftar; keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia; keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui bahwa jika Pengguna melanggar kewajibannya, maka Penyelenggara dapat menutup akses ( blocking ) A kses dan/atau menghapus Konten Multimedia yang dimaksud; keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui ketentuan privasi yang paling sedikit mengenai: kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara menyimpan data pribadi dan data penggunaan layanan; dan/atau kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara mengungkapkan data pribadi dan data penggunaan layanan kepada aparat penegak hukum dan/atau Menteri apabila ada dugaan mengenai perbuatan melawan hukum terkait pemuatan suatu Konten. 10. Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang menyatakan bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten Multimedia. 11. Penyelenggara wajib melakukan pemeriksaan secara rutin mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara. 12. Penyaringan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mengoperasikan Sistem Elektronik yang memiliki fungsi sebagai sarana Penyaringan menurut upaya terbaik Penyelenggara sesuai dengan kapasitas Teknologi Informasi, kapasitas finansial, dan otoritas yang dimilikinya. 13. Penyelenggara wajib memastikan bahwa Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 14. Penyediaan layanan pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan menggunakan sarana yang mudah diaplikasikan oleh Pengguna dalam memberikan atau menerima Laporan dan/atau Pengaduan mengenai keberadaan Konten yang dilarang. 15. Sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dapat berupa: surat elektronik; sarana telekomunikasi; surat melalui pos; dan sarana komunikasi lainnya yang umum. 16. Penyelenggara wajib memastikan bahwa sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 17. Penyelenggara wajib menindaklanjuti Laporan dan/atau Pengaduan dengan cara melakukan analisis Konten paling lambat 3 hari setelah Laporan dan/atau Pengaduan diterima. 18. Pada saat proses analisa Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud, Penyelenggara wajib menandai Konten tersebut, sehingga Pengguna mengetahui bahwa Konten tersebut diduga merupakan Konten yang dilarang. 19. Hasil analisis sebagaimana dimaksud diklasifikasikan dalam 3 predikat sebagai berikut: a. konten yang dilarang; b. konten yang tidak dilarang; atau c. konten yang belum jelas dan akan diteruskan ke Tim Konten Multimedia. 20. Penindaklanjutan hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten sebagaimana dimaksud dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 x 24 jam sejak Laporan dan/atau Pengaduan tersebut diterima. 21. Penyelenggara wajib meminta Pengguna untuk menghapus dari Sistem Elektronik Penyelenggara Konten yang telah diputuskan oleh Penyelenggara atau Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang. 22. Apabila permintaan Penyelenggara untuk menghapus Konten tidak dilaksanakan oleh Pengguna dalam jangka waktu paling lama 3 x 24 jam sejak permintaan diajukan, maka Penyelenggara wajib menutup akses ( blocking) Konten tersebut dari layanannya. 23. Penyelenggara dapat menghapus Konten sebagaimana dimaksud apabila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 24. Penyelenggara wajib menyimpan dan mengamankan data komunikasi dan aktifitas elektronik pelanggan atau Pengguna paling singkat 3 bulan. 25. Penyelenggara wajib memuat salinan elektronik dari Peraturan Menteri ini sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan dari layanannya dan memastikan setiap Pengguna mengakses, membaca, mengetahui dan/atau dapat mengaksesnya. 26. Penyelenggara wajib memberikan informasi dan bukti kepada aparat penegak hukum dalam rangka penyelidikan atau penyidikan terkait keberadaan Konten dalam Sistem Elektroniknya. 27. Penyelenggara wajib menyampaikan Laporan pemantauan sebagaimana dimaksud kepada Dirjen Aplikasi Telematika setiap tahun. 28. Setelah menerima Laporan dari Penyelenggara, Dirjen Aplikasi Telematika melakukan verifikasi atas kebenarannya. 29. Setelah verifikasi selesai dilakukan, Dirjen Aplikasi Telematika mengeluarkan surat yang menginformasikan tingkat kepatuhan Penyelenggara dan surat tersebut disampaikan kepada Penyelenggara yang bersangkutan dan diumumkan kepada masyarakat. 30. Penyelenggara harus menyelenggarakan jasa Multimedia secara andal dan aman serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya jasa Multimedia sebagaimana mestinya. 31. Penyelenggara bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan jasa Multimedia yang dilakukan. 32. Ketentuan sebagaimana dimaksud tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak Pengguna 33. Dirjen Aplikasi Telematika berwenang melakukan pemantauan dan penilaian untuk mendorong Penyelenggara mematuhi Peraturan Menteri ini. 34. Dirjen Aplikasi Telematika dapat menjadikan penilaiannya atas kepatuhan Penyelenggara dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagai salah satu indikator prestasi Penyelenggara dalam melaksanakan ijin penyelenggaraan jasa Multimedia. 35. Masyarakat, dan/atau Penyelenggara dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan kepada Tim Konten Multimedia mengenai keberadaan suatu Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang. 36. Laporan dan/atau Pengaduan harus disampaikan dengan menyertakan identitas yang benar yang dapat dibuktikan oleh pelapor dan/atau pengadu. 37. Laporan dan/atau Pengaduan dapat disampaikan melalui: surat elektronik; sarana telekomunikasi; surat melalui pos; dan sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya. 38. Penyelenggara hanya dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan apabila Penyelenggara dapat menunjukkan bukti dan alasan yang kuat bahwa Penyelenggara telah melakukan analisis pendahuluan terhadap Konten yang dimaksud dan berdasarkan hasil analisis tersebut Penyelenggara tidak memperoleh keyakinan yang kuat mengenai dilarang atau tidaknya Konten tersebut. 39. Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan jumlah anggota paling banyak 30 orang dan masa kerja 1 tahun. 40. Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh Dirjen Aplikasi Telematika. 41. Pengajuan anggota Tim Konten Multimedia dilakukan oleh Dirjen Aplikasi Telematika dengan mempertimbangkan faktor kompetensi, integritas, dan independensi. 42. Komposisi Tim Konten Multimedia terdiri atas 50% dari unsur Pemerintah dan 50% dari unsur masyarakat yang berkualifikasi sebagai ahli atau profesional. 43. Tim Konten Multimedia dibantu oleh sekretariat yang susunannya akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Dirjen Aplikasi Telematika. 44. Menteri menetapkan Tim Konten Multimedia paling lambat 1 tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri ini. 45. Pelaksanaan pemeriksaan terhadap satu atau serangkaian Konten yang berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan dari masyarakat, penegak hukum, dan/atau Penyelenggara diduga merupakan Konten yang dilarang, dilakukan oleh 5 orang anggota Tim Konten Multimedia, yang untuk selanjutnya disebut Kelompok Kerja, yang keanggotaannya terdiri dari: 2 orang dari lingkungan Departemen Kominfo; dan/atau 3 orang dari selain lingkungan Departemen Kominfo yang keilmuannya terkait dengan Konten yang akan diperiksa. 46. Susunan anggota dan ketua Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Tim Konten Multimedia. 47. Pemeriksaan terhadap Laporan dan/atau Pengaduan mengenai Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: analisis pendahuluan; pemeriksaan substantif; pengajuan hasil penilaian. 48. Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: pendistribusian Konten yang akan diperiksa kepada seluruh anggota Kelompok Kerja; masing-masing anggota Kelompok Kerja memberikan pendapatnya secara tertulis berdasarkan hasil analisis dari segi kepakaran, pengalaman, dan kebijaksanaannya; berbagai pendapat tersebut dimusyawarahkan oleh seluruh anggota Kelompok Kerja; perumusan hasil analisis pendahuluan; dan penyusunan rencana pemeriksaan substantif. 49. Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: Kelompok Kerja meminta konfirmasi kepada pihak yang membuat Konten yang dimaksud melalui surat elektronik, sarana telekomunikasi, surat melalui pos, dan sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya berdasarkan rumusan hasil analisis pendahuluan; Pihak yang dimintai konfirmasi wajib memberikan jawaban paling lambat 3 hari setelah tanggal penerimaan permintaan konfirmasi; Kelompok Kerja melakukan analisis terhadap jawaban yang diberikan oleh pihak yang dimintai konfirmasi; dan Kelompok Kerja merumuskan hasil analisis pemeriksaan substantif. 50. Pengajuan hasil penilaian pemeriksaan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: pelaporan Kelompok Kerja kepada Tim Konten Multimedia mengenai pelaksanaan pemeriksaan dengan menyampaikan usulan hasil pemeriksaan dan alasannya; dan penyampaian hasil pemeriksaan dari Tim Konten Multimedia kepada Menteri. 51. Hasil pemeriksaan Kelompok Kerja diklasifikasikan menjadi 2 predikat sebagai berikut: Konten yang dilarang; dan Konten yang tidak dilarang 52. Ketua Tim Konten Multimedia setelah menerima usulan hasil pemeriksaan dari Kelompok Kerja melakukan hal-hal sebagai berikut: melakukan pembahasan atas usulan, apabila dianggap perlu; menetapkan hasil pemeriksaan; dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada pelapor dan/atau pengadu. 53. Apabila Ketua Tim Konten Multimedia telah menyatakan bahwa Konten yang ada pada Sistem Elektronik Penyelenggara adalah Konten yang dilarang, maka Penyelenggara wajib: meminta Pengguna untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten yang dimaksud; meminta Pengguna untuk menghapus Konten yang dimaksud; menghambat Akses pada Konten yang dimaksud; dan/atau melakukan tindakan lain yang patut, teliti, dan hati-hati untuk memastikan Konten yang dimaksud tidak lagi ada dan/atau tidak lagi dapat diakses pada Sistem Elektroniknya. 54. Penyelenggara wajib menutup akses ( blocking ) Konten yang telah dinyatakan oleh Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang dari Sistem Elektroniknya dalam waktu paling lambat 3 hari setelah tanggal penerimaan pemberitahuan. 55. Penyelenggara yang melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam memenuhi ketentuan penutupan akses ( blocking ) sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi administratif. 56. Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara yang melanggar Pasal 8; Pasal 9 ayat (3); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (3); Pasal 12 ayat (2); Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18 ayat (1); ayat (2); Pasal 19 ayat (1); Pasal 29, atau Pasal 30 . 57. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 58. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana. 59. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 tahun sejak tanggal penetapan. ————— Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504; Email; [email protected]; Tel/Fax: 021.3504024).