9 Motif Batik Bakaran Mendapatkan Hak Paten Dirjen HAKI
Menurut Wakil Bupati Pati Kartina Sukawati, dari 22 motif batik Bakaran yang didaftarkan ke Dirjen HAKI tersebut, hanya 9 diantaranya yang baru turun hak patennya, sedang 13 motif batik lainnya masih menunggu proses penelitian, yang harus dilakukan di seluruh Indonesia . Sehingga, motif yang berasal dari Desa Bakaran Kulon dan Bakaran Wetan, Kecamatan Juwana ini tidak diakui oleh kabupaten dan negara lain. Lamanya pematenan tersebut, ungkap Wakil Bupati Kartina Sukawati, karena Dirjen HAKI harus meneliti keaslian motif batik yang diajukan satu per satu. Pematenan motif batik ini tidak dapat atas nama perseorangan melainkan milik Pemkab Pati. Karena, batik bakaran ini merupakan hasil kebudayaan masyarakat, sehingga masyarakat Kabupaten Pati dapat memproduksi batik bakaran. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pratiknya mengatakan, pematenan batik dari Dirjen Haki itu sudah keluar sejak bulan Agustus lalu, bernomor HKI.2-HI.01.01-98. Bukhari yang sebelumnya sebagai perajin 22 motif batik ini mempersilahkan motif batik itu menjadi milik Pemkab Pati. Sebab selama ini, dia hanya berusaha melestarikan batik yang diwariskan para canggah secara turun temurun kepadanya.