Selamatkan Anak-anak Kita !
Korban terus berjatuhan Sejak Reformasi 1998, Indonesia merupakan negara di kawasan ASEAN yang sangat tanggap menghadapi persoalan yang diatur dalam protokol opsional Konvensi Hak-hak Anak. Selain pemberlakuan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, sebelumnya kita sudah meratifikasi Konvensi ILO mengenai bentuk pekerjaan terburuk anak melalui UU No 1/2000yang bersemangat serupa dan menghasilkan Rencana Aksi Nasional. Setelah itu, Indonesia menandatangani Protokol Palermo tentang pencegahan, penghentian, dan sanksi atas perdagangan anak dan perempuan yang jadi suplemen Konvensi PBB menentang Kejahatan Terorganisasi yang Transnasional pada 12 Desember 2000. Indonesia bahkan telah membuat dan memberlakukan UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Secara legal formal, Indonesia melengkapi diri dengan UU No 11/2008 yang memuat pasal tentang pornografi (anak) dan UU No 44/2008 mengenai pornografi yang mencakup pemberatan hukuman atas pornografi anak. Saat ini telah diterbitkan juga Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Eksploitasi Seks Anak melalui Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 25/Kep/Menko/Kesra/IX/2009. Perdagangan, eksploitasi (termasuk kekerasan) seks, dan pornografi anak telah diakui sebagai masalahyang nyata ada di negeri ini. Walau masalah ini sering dikaitkan dengan belum tuntasnya pengentasan orang dari kemiskinan, sangat disadari bahwa kaitannya dengan kemiskinan bersifat sirkular. Artinya, kemiskinan merupakan pemicu munculnya supply. Namun, membiarkan anak dalam kondisi ini juga berarti menjerumuskan mereka dalam kemiskinan. Di samping itu, persoalan ini juga dipicu oleh gaya hidup tertentuyang menimbulkan demand yang difasilitasi oleh adat-istiadat, lemahnya hukum, dan penegakannya. Dari berbagai studi oleh Koalisi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Anak, diketahui bahwa sedikit sekali kasus yang diproses secara hukum. Jika pun ada, hukuman yang diberikan cenderung minimal dan pihak yang terlibat tak digali secara tuntas. Penguatan di sektor penegakan hukum jelas masih menjadi tantangan serius. Salah satunya adalah belum harmonisnya UU dengan peraturan daerah dan KUHP. Dengan investasiserta latihan dan pendidikan yang memadai, Polri pasti efektif membongkar kejahatan kemanusiaan yang bermuara pada eksploitasi seks anak, sebagaimana kinerja mereka terbukti menangani terorisme. Mari kita lindungi dan selamatkan anak-anak kita. Irwanto Guru Besar Tetap Fakultas Psikologi Unika Atma Jaya opini Kompas 26 Mei 2010