Dipasangi Spanduk, Pengusaha Tersinggung

Karena itu, paguyuban akan menanyakan secara langsung bersama semua karyawan dan perempuan pemandu karaoke (PK) yang selama ini bekerja di tempat hiburan malam yang ditempeli tanda tutup.

Menurut Heri, sejumlah pertanyaan akan diajukan ke Satpol PP sebagai koordinator Tim Pengamanan dan Pengawal SK Bupati. Diantaranya, meminta penjelasan terkait dengan langkah Pemkab dalam mengatasi dampak sosial yang akan muncul setelah keluar SK tersebut.

"Setelah ada keputusan penutupan, terus solusinya bagaimana? Apakah pengusaha dan karyawan akan dimatikan begitu saja atau dicarikan alternatif pekerjaan lain? Atau justru semua kafe yang ditutup akan dibeli oleh Pemkab?" tanyanya kesal.

Dicarikan Solusi
Sekretaris Paguyuban Bagus Pristianto mengaku, pihaknya saat ini dalam kondisi lemah. Karena itu, dia berharap tidak terus ditekan, bahkan lahan usaha dimatikan tanpa alternatif yang jelas.

"Kami memiliki banyak karyawan dan keluarga yang dihidupi dari kafe. Jadi, masalah ini juga harus dicarikan solusi, bukan langsung menempel tanda tutup tanpa pemberitahuan, tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Puji Priyono SH menyatakan pemasangan spanduk tersebut berdasarkan hasil rapat tim gabungan yang dibentuk untuk melaksanakan SK Bupati tentang Penutupan Tempat Karaoke. Tim itu juga melibatkan Polres, Dandim 0718, instansi terkait sepserti Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (Kanyandu).

"Setelah terbit SK Bupati maka ada tindak lanjut untuk pelaksanaannya sekaligus monitoring dan pengawasan. Dipasang tanda tutup ini agar masyarakat luas mengetahui bahwa semua tempat karaoke di Pati sudah ditutup dengan aturan yang jelas. Kalau nanti ada aturan baru yang khusus mengatur tentang tempat karaoke, ya silakan" tegasnya.







Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda