Daerah Perbatasan Rawan Pencurian Listrik

Adapun praktik itu, jelas Hengki banyak ditemukan petugas PLN di Kecamatan Batangan, Jakenan dan Pucakwangi. Ada juga di beberapa kecamatan lain yang berbatasan dengan Kabupaten Rembang dan Blora. Dikatakan, warga yang nekat melakukan praktik ilegal itu mempunyai anggapan bahwa tidak ada pengawasan dari PLN di wilayah tersebut.
Operasi Penertiban
Oleh karena itu, lanjut dia, hampir setiap hari PLN melaksanakan operasi penertiban arus listrik (OPAL). "Kami langsung menertibkan bila menemukan praktik tersebut. Selain itu, petugas juga memberikan penjelasan dan pemahaman  kepada warga bahwa perbuatan mereka itu ilegal dan merugikan negara. Meskipun sudah diberi pemahaman, masih ada juga warga yang melakukan perlawanan apabila pencurian itu ditertibkan," ujar dia.
Ia menambahkan, banyak juga warga yang beralasan tidak tahu bahwa penyadapan listrik itu termasuk perbuatan yang dilarang. Adapun mayoritas pelanggan yang melakukan praktik pencurian listrik yaitu kategori R1 atau pelanggan PLN yang menggunakan daya 450 V ampere (VA) hingga 900 VA.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda