MEWUJUDKAN TNI YANG TANGGUH

Visi dan Misi TNI


Dalam upaya menyikapi konstelasi geografi negara dan kemungkinan ancaman serta dihadapkan pada peran dan tugas TNI, dirasakan perlu adanya Visi dan Misi TNI agar mampu melaksanakan tugas pokok dan kebijakan di bidang pertahanan. Sebagaimana kebijakan umum Kabinet Indonesia Bersatu ke-2 dalam tata kelola pemerintahan, ada tiga hal yang menjadi pedoman, yaitu: kesinambungan dan perubahan (change and continuity), mengurai sumbatan (debottle necking) dan kebersamaan (together we can).  Demikian pula di lingkungan TNI, sebagai institusi yang dituntut memiliki integritas dan soliditas, sangatlah penting bagi TNI untuk memiliki kesinambungan kepemimpinan. Perlu kita sadari, telah banyak yang dilakukan oleh para pendahulu pemimpin TNI, yang secara keseluruhan ditujukan untuk membangun TNI yang kuat dan menjadi kebanggaan bangsa.   Untuk itu, seyogiyanya kita tetap melanjutkan komitmen ini guna terlaksananya tugas pokok TNI dalam rangka menjamin kelancaran pembangunan nasional.  Dengan demikian, maka Visi dan Misi TNI yang perlu diperhatikan adalah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/11/II/2010 tanggal 25 Februari 2010, tentang Revisi Kebijakan Strategis TNI Tahun 2010-2014, dimana visi TNI adalah Terwujudnya TNI sebagai komponen utama pertahanan negara yang tangguh, dengan misi:  (1) Menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta keselamatan bangsa; (2) Mewujudkan pembangunan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan menuju Minimum Essential Force secara bertahap.  Dalam hal ini, yang dimaksud dengan tangguh adalah:


Pertama, memiliki jati diri TNI yang meliputi:


-           Tentara rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia.


-           Tentara pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan negara Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya.


-           Tentara nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara dan di atas kepentingan daerah, suku, ras dan golongan agama.


-           Tentara profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.


Kedua, soliditas, yang berarti adanya kebersamaan yang kuat, kukuh, tak tergoyahkan dan tak akan terpecah walaupun dilanda gempuran dan tekanan.


Ketiga, memiliki kekuatan yang cukup dan mampu menghadapi ancaman, baik yang bersifat faktual maupun potensial, serta berdaya tangkal tinggi.


Keempat, menjadi kebanggaan bangsa Indonesia, dimana TNI merupakan bagian milik bangsa dan rakyat Indonesia, yang berasal dari rakyat, bekerja dan bertugas untuk rakyat, mampu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta senantiasa ada dalam hati rakyat.


Adapun jabaran dari misi TNI dalam rangka mewujudkan visi yang telah disebutkan tadi adalah:


Menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta keselamatan bangsa.          Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri. Dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), TNI bersama rakyat dan seluruh komponen bangsa lainnya, mewujudkannya dengan memanfaatkan semua sumber daya nasional untuk pertahanan (pertahanan semesta).


Mewujudkan pembangunan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan menuju Minimum Essential Force secara bertahap.  Dalam mewujudkan kemampuan dan gelar kekuatan menuju Minimum Essential Force, TNI menyusun perencanaan pembangunan kekuatan untuk mencapai tingkat kekuatan tertentu (capability based planning) termasuk pentahapannya sesuai dengan program pembangunan Kekuatan Pokok Minimum yang telah dicanangkan Pemerintah dan diharapkan terealisasi pada tahun 2024. Upaya mewujudkan MEF ini terbagi dalam tiga tahap perencanaan strategis (renstra) yaitu Renstra I (2010-2014), Renstra II (2015-2019), dan Renstra III (2020-2024).


Dalam upaya menuju postur MEF, pengelolaan Alutsista TNI dilakukan dengan penghapusan, mempertahankan kemampuan, dan pengadaan. Pembangunan MEF TNI tersebut juga diikuti dengan peningkatan SDM TNI, peningkatan sarana dan prasarana yang mendukung operasionalisasi Alutsista beserta pengawaknya, serta pengerahan unsur-unsur operasional yang lebih efektif. Hal ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran pertahanan sebaik mungkin.


Dalam mewujudkan visi dan misi di atas, seluruh prajurit TNI harus didorong untuk bersama-sama membangun karakter prajurit TNI dengan menekankan dan menumbuhkembangkan nilai-nilai kedisiplinan, kehormatan, kejujuran, dedikasi, loyalitas, profesionalisme dan keberanian. Untuk itu proses implementasi Semangat Baru TNI perlu terus ditekankan dan ditumbuhkembangkan sesuai jabaran sebagai berikut:


Kedisiplinan (Self Dicipline).  Prajurit TNI yang memiliki ketaatan dan kepatuhan yang hakiki dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Kehormatan (Honour).   Prajurit TNI yang memiliki integritas tinggi dalam tugas dan tanggung jawab serta dapat menjalin dan menjaga hubungan dengan atasan, rekan dan bawahan.  Selain itu prajurit TNI harus menjaga martabat TNI dan diri sendiri serta mendapat pengakuan dan dibanggakan masyarakat.


Kejujuran (Honesty). Prajurit TNI yang lurus hati, tidak berbohong, tidak curang, tulus dan ikhlas serta berkata apa adanya.


Dedikasi (Dedication).  Prajurit TNI yang mau berkorban tenaga, pikiran dan waktu demi keberhasilan suatu usaha atau tujuan organisasi, serta memiliki jiwa pengabdian yang tinggi.


Loyalitas (Loyalty). Prajurit TNI yang patuh dan setia serta mempunyai komitmen kuat terhadap sesama prajurit , organisasi, bangsa dan negara.


Profesionalisme (Professionalism).    Prajurit TNI yang memahami tugas dan tanggung jawab serta pengetahuan dan keahlian yang mendukung dan melaksanakannya baik secara individu maupun dalam tim dengan sebaik-baiknya.


Keberanian (Courage).    Prajurit TNI yang memiliki kepercayaan diri dan karakter untuk melakukan apa yang benar dalam menghadapi tuntutan tugas, permasalahan, bahaya dan ancaman. Prajurit yang berani mengambil keputusan yang terbaik untuk organisasi, bangsa dan negara tanpa mempedulikan kepentingan pribadi.


Kebijakan Pembinaan dan Penggunaan Kekuatan TNI


Kebijakan yang akan dikembangkan ke depan, diarahkan untuk tercapainya kemampuan, kekuatan dan gelar TNI yang mampu menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI serta keselamatan bangsa dalam tataran kekuatan pokok minimum (MEF) meliputi pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI. Kebijakan pembinaan TNI, yang meliputi kebijakan pembinaan kekuatan, pembinaan kemampuan dan gelar serta pembangunan kekuatan TNI, diarahkan untuk mencapai kekuatan dan kemampuan pada tataran kekuatan pokok minimum (MEF) dan dilakukan secara bertahap serta berkesinambungan melalui pemeliharaan, modernisasi dan pengadaan Alutsista baru dengan memberdayakan industri pertahanan dalam negeri; melaksanakan penataan organisasi didukung oleh SDM yang memiliki integritas moral, intelektual, kesamaptaan jasmani, dan kesejahteraan, melaksanakan pengembangan sistem dan metoda Tri Matra terpadu serta menggelar kekuatan secara efektif dan efisien.


Pembinaan kekuatan pada dasarnya diarahkan untuk mencapai sasaran tertatanya struktur organisasi TNI sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI dengan mempertimbangkan right sizing dan terisinya struktur Satuan Operasional TNI di daerah perbatasan, daerah rawan konflik serta pulau-pulau terluar; meningkatnya kesiapan Alutsista dan material khusus TNI yang terpadu antar matra dengan memberdayakan industri pertahanan nasional; terpenuhinya kebutuhan personel yang memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi serta terjamin kesejahteraannya; terpenuhinya kualitas dan kuantitas sarana prasarana dukungan; terpenuhinya piranti lunak peraturan perundangan tentang perbantuan, pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI.


Langkah-langkah yang perlu diprioritaskan, antara lain: menata seluruh struktur organisasi TNI disesuaikan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI; melaksanakan validasi Daftar Susunan Personel/Tabel Organisasi Personel dengan mempertimbangkan right sizing; pengisian Satuan Operasional TNI di daerah perbatasan, utamanya perbatasan darat di Kalimantan, Timor Leste dan Papua, daerah rawan konflik serta dua belas pulau-pulau terluar; melaksanakan rematerialisasi Alutsista TNI melalui pemeliharaan secara terencana dengan memberdayakan fasilitas pemeliharaan angkatan yang dapat digunakan secara terpadu dan melaksanakan optimalisasi dukungan logistik TNI; melanjutkan pembentukan Satuan TNI Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB) maupun pembentukan Diklat Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP); menyempurnakan doktrin Tri Matra Terpadu, Aturan Pelibatan, serta sistem dan manajemen pembinaan; melaksanakan pembinaan personel sesuai siklus pembinaan karier; optimalisasi pelayanan kesehatan matra untuk dapat digunakan secara terpadu; mengupayakan ketersediaan rumah non-dinas bagi prajurit TNI bekerja sama dengan Kementerian Perumahan Rakyat melalui program Rusunawa, Rusunami dan KPR-BTN, mendorong realisasi pemberian tunjangan khusus perbatasan dan tunjangan kinerja, serta mengupayakan pemenuhan tunjangan keahlian sesuai indeks yang ditentukan; melengkapi fasilitas latihan dan meningkatkan kualitas 10 komponen pendidikan; melaksanakan fungsi pengawasan melekat, penegakan hukum dan penyempurnaan peraturan serta piranti lunak yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas; melanjutkan penataan administrasi kepemilikan aset-aset TNI yang bergerak maupun tidak bergerak.


Pembinaan kemampuan, diarahkan untuk mencapai terwujudnya intelijen TNI yang mampu melakukan pendeteksian dini atas segala kerawanan masalah pertahanan dan keamanan negara; terwujudnya kemampuan pertahanan TNI yang memiliki daya tempur tinggi dan profesional dalam menggunakan Alutsista TNI secara terpadu dalam tataran kekuatan pokok minimum (MEF); terwujudnya kemampuan keamanan TNI yang memiliki mobilitas tinggi di seluruh wilayah NKRI baik darat, laut maupun udara; meningkatnya kemampuan perbantuan kepada POLRI dan Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku; terlaksananya efektivitas kegiatan pemberdayaan wilayah pertahanan; meningkatnya kemampuan dukungan untuk penyelenggaraan tugas-tugas OMP dan OMSP.


Dalam melaksanakan pembinaan kemampuan, langkah-langkah yang ditempuh antara lain: meningkatkan kemampuan deteksi dini dan koordinasi satuan kewilayahan; meningkatkan kualitas dan kuantitas Latihan Gabungan TNI; meningkatkan kemampuan prajurit TNI untuk melaksanakan tugas-tugas OMSP; melaksanakan kegiatan latihan pra-tugas bagi prajurit TNI yang akan melaksanakan penugasan baik OMP maupun OMSP; meningkatkan kemampuan manajemen logistik dan perbekalannya sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung operasi; meningkatkan kemampuan Komando dan Pengendalian Satuan Operasional; meningkatkan kualitas Satuan PPRC dan PRCPB TNI melalui pendidikan dan latihan serta melengkapi peralatannya. Untuk penggelaran kekuatan, diarahkan guna terwujudnya efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pokok TNI dengan langkah-langkah memantapkan gelar kekuatan terpusat TNI, mengevaluasi gelar satuan kewilayahan untuk mendukung operasi-operasi di daerah perbatasan dengan negara tetangga dan pulau-pulau terluar dihadapkan pada perkembangan dinamika ancaman.


Pembangunan Kekuatan TNI


Kebijakan pembangunan kekuatan TNI, diarahkan untuk meningkatkan dan menambah kemampuan dan kekuatan TNI menuju postur kekuatan pokok minimum (MEF) dengan konsep Tri Matra Terpadu secara bertahap dan berlanjut yang diatur dalam Renstra Pembangunan TNI. Sasaran pembangunan kekuatan TNI diarahkan untuk terwujudnya kesiapsiagaan TNI sebagai komponen utama pertahanan negara sesuai kekuatan pokok minimum (MEF); meningkatnya kondisi teknis peralatan Alutsista TNI sesuai dengan perkembangan teknologi; terwujudnya kekuatan TNI sesuai kekuatan pokok minimum (MEF); terlaksananya peningkatan sarana prasarana dan fasilitas pangkalan militer; terwujudnya gelar Satuan Operasional TNI yang efektif dan efisien; meningkatnya kemampuan dan perlengkapan Pasukan Khusus TNI (AD, AL, AU) yang mampu mendukung strategi peperangan asimetris (asymmetric warfare).


Untuk itu langkah-langkah yang menjadi prioritas adalah melaksanakan revitalisasi/modernisasi Alutsista TNI secara bertahap dan berlanjut guna peningkatan kemampuan daya tempur sesuai fungsi asasinya; melaksanakan relokasi dan peningkatan status gelar kekuatan TNI di wilayah perbatasan, daerah rawan konflik dan 12 pulau terluar; melaksanakan pengadaan Alutsista TNI secara bertahap sesuai kekuatan pokok minimum (MEF); melaksanakan pengadaan Alutsista Pasukan Khusus TNI (AD, AL, AU) dan melengkapi kebutuhan sesuai dengan standar peralatan Pasukan Khusus matra; pemberdayaan industri pertahanan nasional, dan peningkatan kerja sama dengan Perguruan Tinggi, Litbang, Kementerian Pertahanan/TNI; melaksanakan penghapusan Alutsista TNI yang tidak produktif sesuai perencanaan kekuatan pokok minimum (MEF) TNI; mendorong tersedianya alokasi anggaran untuk memenuhi kekuatan pokok minimum (MEF); terpenuhinya kekuatan personel TNI menuju kekuatan pokok minimum (MEF) dengan mempertimbangkan zero growth.


Penggunaan Kekuatan


Kebijakan penggunaan kekuatan TNI dengan mengedepankan keterpaduan tri matra dalam rangka melaksanakan operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP), dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara dan/atau dalam rangka mendukung kepentingan nasional sesuai peraturan perundang-undangan.


Penggunaan kekuatan TNI pada OMP dilakukan setelah ada pernyataan perang yang dikeluarkan oleh Presiden melalui mekanisme pengambilan keputusan politik negara dengan pertimbangan bahwa tujuan penggunaan kekuatan TNI pada OMP merupakan jalan terakhir yang terpaksa harus dipilih setelah berbagai upaya damai dalam penyelesaian konflik antar negara tidak tercapai.  OMP dilakukan dengan tujuan mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dan negara dari kekuatan militer negara lain yang melakukan agresi terhadap Indonesia.  Penggunaan kekuatan TNI pada OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.


Sasaran penggunaan kekuatan diarahkan pada penangkalan dan pencegahan berbagai bentuk ancaman dari kekuatan militer asing yang akan melakukan agresi terhadap Indonesia; tersedianya data intelijen yang akurat, akuntabel dan tepat waktu; terlaksananya pengerahan kekuatan TNI di wilayah perbatasan, daerah rawan konflik dan dua belas pulau-pulau terluar dengan berpedoman pada Prosedur Tetap Operasi dan Aturan Pelibatan; terlaksananya penegakan hukum dan penjagaan keamanan di wilayah laut dan udara; tertanggulanginya pelanggaran wilayah dan pelanggaran hukum; terlaksananya pemberdayaan wilayah pertahanan untuk terciptanya Ruang, Alat Dan Kondisi (RAK) juang; terlaksananya pengerahan kekuatan TNI dalam melaksanakan OMSP.


Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dimana dalam pasal 3 ayat (2) menyebutkan bahwa pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi geografi Indonesia sebagai negara kepulauan, strategi yang digunakan dalam menyelenggarakan OMP dirumuskan dalam bentuk Strategi Pertahanan Nusantara (SPN). Aktualisasi dari konsep pertahanan tersebut dikembangkan dengan strategi pertahanan nusantara yang membagi wilayah pertahanan menjadi tiga mandala untuk menghadapi musuh, yaitu mandala pertahanan luar, mandala pertahanan utama, dan mandala pertahanan dalam.


Untuk itu penggunaan kekuatan dalam OMP yang menjadi prioritas adalah melaksanakan operasi intelijen dan pemberdayaan satuan kewilayahan untuk memantau situasi wilayah; melengkapi material khusus pos-pos pengamat di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar; menggelar kekuatan TNI untuk menjaga kedaulatan di perbatasan darat, laut dan udara; menyiagakan kekuatan terpusat untuk sewaktu-waktu dapat dikerahkan ke daerah konflik; melaksanakan pengamatan wilayah NKRI khususnya wilayah perbatasan darat, laut dan udara; menggelar satuan PPRC.


Penggunaan kekuatan dalam OMSP dilaksanakan sesuai kebijakan dan keputusan politik negara dengan prioritas menggelar kekuatan TNI untuk melaksanakan pengamanan perbatasan dengan negara tetangga dalam bentuk patroli terkoordinasi (Patkor); menggelar kekuatan TNI di daerah rawan konflik dan rawan pelanggaran hukum di laut dan udara; menggelar pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya; menyiagakan kekuatan TNI untuk melaksanakan operasi mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi terorisme, mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis, melaksanakan tugas perdamaian dunia,  memberdayakan wilayah pertahanan, membantu tugas Pemerintah di daerah, membantu Kepolisian Negara RI, membantu mengamankan tamu negara, membantu menanggulangi akibat bencana, SAR, membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan; membangun kerja sama militer dengan negara lain, dengan berpedoman pada tiga substansi kerangka kerja sama militer yang ditetapkan oleh Kementerian Pertahanan, guna membangun saling kepercayaan, mencegah konflik, dan bersama-sama mencari solusi terbaik, dalam bentuk patroli terkoordinasi, latihan bersama, pertukaran prajurit, kunjungan/ muhibah dan forum kerja sama militer lainnya; optimalisasi peran TNI dalam bentuk Bakti TNI dalam rangka mendukung Pembangunan Nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya daerah terpencil dan tertinggal.


Di samping hal-hal tersebut di atas, ke depan dalam pembangunan kekuatan TNI akan dikembangkan manajemen dan strategi perencanaan TNI yang terpadu di antara ketiga Angkatan. Keterpaduan tersebut meliputi lima aspek, yaitu: perencanaan, operasi, pendidikan dan latihan, penyelenggaraan dukungan, dan pengadaan alutsista.


Keterpaduan dalam aspek perencanaan, diwujudkan melalui sistem perencanaan top-down dan bottom-up yang di-olahyudha-kan pada tingkat Mabes TNI untuk mensinergikan kepentingan masing-masing Angkatan dan kepentingan TNI menjadi satu rumusan tri matra terpadu sehingga dapat merumuskan program secara terpadu sesuai dengan ketersediaan anggaran.


Keterpaduan dalam aspek operasi, diwujudkan melalui sinergitas antar Angkatan yang dimulai dari proses perencanaan, penyiapan dan gelar kekuatan, sehingga matra saling bekerja sama dan melengkapi sesuai kapasitas masing-masing, demikian pula keterpaduan di bidang Komando Pengendalian, komunikasi maupun organisasi bantuan tembakan, sehingga operasi akan lebih efektif dan efisien. Keterpaduan tersebut sampai dengan harmonisasi dan komposisi Alutsista yang akan operasi.


Keterpaduan dalam aspek pendidikan dan latihan, untuk mewujudkan sumber daya manusia TNI yang berkualitas dan memiliki pemahaman yang sama tentang kedudukannya sebagai prajurit TNI, maka perlu diwujudkan suatu pendidikan yang terintegratif dalam aspek strata pendidikannya maupun kelembagaannya. Pada aspek latihan, menformulasikan keterpaduan tiap-tiap matra guna mewujudkan kesiapsiagaan TNI dalam merespons ancaman, dilakukan melalui keterpaduan siklus latihan TNI yang telah ditetapkan dan mengacu pada pengembangan satu konsep Tri Matra Terpadu.  Dalam rangka pemenuhan pelaksanaan tugas operasi dengan tugas-tugas khusus juga dilakukan latihan-latihan persiapan baik secara matra maupun gabungan dalam bentuk latihan pratugas, melaksanakan pemanfaatan infrastruktur latihan seoptimal mungkin dengan menggunakan sarana dan prasarana latihan yang dimiliki oleh masing-masing matra secara bersama-sama untuk dapat meningkatkan profesionalisme masing-masing matra.


Keterpaduan dalam aspek dukungan diwujudkan dalam bentuk optimalisasi fasilitas yang dimiliki matra, sehingga diperoleh efisiensi.   Dalam rangka perawatan Alutsista dapat menggunakan fasilitas pemeliharaan dan perbaikan matra lain yang telah memadai, demikian pula dengan perawatan personel dapat dilaksanakan melalui fasilitas perawatan personel secara terpadu yang telah dimiliki oleh salah satu rumah sakit Satuan TNI di daerah.  Fasilitas milik TNI lainnya dapat digunakan secara bersama oleh matra lain.


Keterpaduan dalam aspek pengadaan Alutsista.  Untuk mendapatkan efisiensi dalam pemenuhan kebutuhan Alutsista TNI guna mewujudkan kemampuan    dan daya tangkal yang tinggi dalam merespon ancaman, TNI dalam merencanakan pengadaan Alutsista harus mencerminkan kepentingan Tri Matra Terpadu dan berorientasi pada keleluasaan, kepentingan serta kemampuan matra dengan mempertimbangkan faktor karakteristik geografi.


Penutup


Dari pandangan yang telah diuraikan di atas, menjadi atensi kita bersama bahwa tantangan ke depan yang dihadapi bangsa dan negara akan semakin kompleks, oleh karena itu keberhasilan mewujudkan TNI sebagai komponen utama pertahanan negara yang tangguh, dengan tingkat soliditas yang kuat, memiliki jati diri sebagai prajurit TNI, dilengkapi dengan Alutsista yang cukup memadai dan dibanggakan oleh bangsa Indonesia, serta mampu melaksanakan tugas pokok dan tugas-tugas lainnya, sangat tergantung dari dukungan seluruh komponen bangsa.


Mengakhiri tulisan ini, saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas segala pengabdian dan pelaksanaan tugas yang selama ini telah ditunjukkan oleh segenap jajaran prajurit TNI dimanapun berada dan bertugas. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan dan hidayah-Nya kepada kita sekalian dalam mengabdikan diri demi kejayaan TNI, bangsa dan negara Indonesia tercinta.


Sekian dan terima kasih.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda