Prosedur Pemberian Gelar Pahlawan Nasional
Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pahlawan Nasional adalah yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia. Pemberian Gelar Pahlawan Nasional dilakukan Presiden. Pasal 15 kemudian mengatur, Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian Gelar. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan terdiri atas tujuh orang anggota yang berasal dari unsur akademisi (dua orang), militer dan/atau berlatar belakang militer (dua orang) dan tokoh masyarakat yang pernah mendapatkan tanda jasa dan/atau tanda kehormatan (tiga orang). Saat ini, ketujuhnya adalah Djoko Suyanto, Haryono Suyono, Juwono Sudarsono, TB Silalahi, Quraish Shihab, Jimly Asshiddiqie, dan Edi Sedyawati. Untuk memperoleh gelar harus memenuhi syarat umum dan khusus. Pasal 25 mengatur syarat umum terdiri atas, WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Syarat khusus diatur Pasal 26. Gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya: a. pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa; b. tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan; c. melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya; d. pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara; e. pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa; f. memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau g. melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional. Dan UU ini membuka kesempatan kepada organisasi atau kelompok masyarakat mengusulkan seseorang menjadi Pahlawan Nasional dengan merujuk syarat-syarat di atas seperti diatur Pasal 30. Dan organisasi atau kelompok masyarakat ini tidak dijelaskan lebih jauh dalam bagian penjelasan.(ywn)• VIVAnews