Kejahatan Menjelang Lebaran

Pemerintah AS akhirnya memainkan politik terorisme di sejumlah negara Amerika Latin, seperti Nikaragua, Kuba, Meksiko, dan lainnya. Hanya berbeda bentuk subjeknya, jika di Amerika Latin subjek terorisme dikaitkan dengan isu-isu kriminalitas dan pemberontakan, subjek terorisme di negara-negara berbasis Islam dikaitkan dengan isu-isu militansi keagamaan dan fundamentalisme Islam.

Upaya-upaya penanggulangan kejahatan dan kriminalitas dapat ditempuh dengan tiga hal. Pertama, penerapan hukum pidana yang ketat (criminal law application). Tiap warga negara yang terlibat kejahatan, tak boleh tidak harus dihukum sesuai perbuatannya. Kedua, pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment), tapi negara menyediakan tempat-tempat rehabilitasi bagi setiap pelaku kejahatan dan negara harus membuat kebijakan-kebijakan yang pro-kesejahteraan untuk masyarakat. Ketiga, memengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat media massa (influencing views of society on crime and punishment/mass media). (G. Peter Hoefnagels, An inversion of the concept of crime, 1973)

Dari tiga itu, penanggulangan kejahatan dapat disimpulkan pada dua cara, yaitu perpaduan antara sarana penal dan nonpenal. Sarana penal adalah pemberlakuan hukum secara tegas. Sementara itu, nonpenal adalah sarana nonhukum, yang dapat berupa kebijakan ekonomi, sosial, budaya, agama, pendidikan, teknologi, dan lain-lain.

Upaya itu dilakukan karena hukum saja tidak akan mampu menjadi satu-satunya sarana dalam upaya penanggulangan kejahatan yang begitu kompleks yang terjadi di masyarakat. Hukum bukan satu-satunya faktor yang menghilangkan akar terjadinya kejahatan. Begitu juga adanya sanksi pidana hanyalah berusaha mengatasi gejala atau akibat dari penyakit dan bukan sebagai obat untuk mengatasi sebab-sebab terjadinya penyakit.

Adapun batas-batas kemampuan hukum sebagai sarana kebijakan penanggulangan kejahatan adalah karena hukum hanya merupakan bagian kecil (subsistem) dari sarana kontrol sosial yang tidak mungkin mengatasi masalah kejahatan sebagai masalah kemanusiaan dan kemasyarakatan yang sangat kompleks.

Pencegahan kejahatan pada dasarnya merupakan tujuan utama dari kebijakan kriminalitas. Pernyataan yang sering diungkapkan dalam kongres-kongres PBB mengenai the prevention of crime and the treatment of offenders, yaitu, pertama, pencegahan kejahatan dan peradilan janganlah dilihat sebagai problem yang terisolasi dan ditangani dengan metode yang simplistik, tapi seharusnya dilihat sebagai masalah yang lebih kompleks dan harus ditangani dengan kebijakan yang menyeluruh. Kedua, pencegahan kejahatan harus didasarkan pada penghapusan sebab-sebab dan kondisi-kondisi yang menyebabkan timbulnya kejahatan itu sendiri.

Kejahatan merupakan produk dari masyarakat sehingga apabila kesadaran hukum telah tumbuh dimasyarakat, kemudian ditambah dengan adanya upaya strategis melalui kolaborasi antara sarana penal dan nonpenal, dengan sendiri tingkat kriminalitas akan turun sehingga tujuan akhir politik kriminal, yaitu upaya perlindungan masyarakat (social defence) dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat (social welfare) akan dapat terwujud.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda