Korban Longsor Dapat Bantuan
Dia mengaku, jumlah bantuan yang diberikan Pemkab Pati ini tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami. Tetapi, setidaknya mampu meringankan beban yang ditanggung keluarganya yang selamat.
Mengenai keberadaan rumah korban yang rusak berat, Pemkab Pati belum bisa membantunya. Sementara ini, Pemkab hanya bisa memberikan bantuan kesejahteraan kepada korban.
''Sepertinya terbentur aturan yang ada, dalam keputusan bupati yang terbaru ini menyebutnya minimal lima rumah. Sedangkan, rumah korban yang rusak sebanyak empat rumah,'' terang Hj Kartina Sukawati.
Rumah yang mengalami kerusakan parah milik Mbah Sutar, Ngasidi, Karwoto, dan almarhum Sutikno. Rumah itu rusak akibat tertimbun batu kapur besar yang jatuh ke rumah korban. (ris/joe)
Mengenai keberadaan rumah korban yang rusak berat, Pemkab Pati belum bisa membantunya. Sementara ini, Pemkab hanya bisa memberikan bantuan kesejahteraan kepada korban.
''Sepertinya terbentur aturan yang ada, dalam keputusan bupati yang terbaru ini menyebutnya minimal lima rumah. Sedangkan, rumah korban yang rusak sebanyak empat rumah,'' terang Hj Kartina Sukawati.
Rumah yang mengalami kerusakan parah milik Mbah Sutar, Ngasidi, Karwoto, dan almarhum Sutikno. Rumah itu rusak akibat tertimbun batu kapur besar yang jatuh ke rumah korban. (ris/joe)
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda