Sosialisasi SUTET Akan Berlanjut
Public Hearing (dengar pendapat) yang digelar di Kantor Kecamatan Kayen, pekan lalu, lanjutnya, bukan hanya meminta masukan warga dan sejumlah pihak, namun sekaligus untuk memberitahukan hak mereka yang terkena dampak.
Dipertimbangkan
Usulan dan masukan warga dalam forum itu akan dipertimbangkan dalam proses penyusunan kerangka acuan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Terkait dengan dampak radiasi elektromagnetik yang dikhawatirkan warga menyebabkan gangguan kesehatan jangka panjang. Sujono meyakinkan hal itu sebagai salah satu faktor. "Itu bukan penyebab utama dan kalau dikaitkan ke sana akan panjang."
Sejauh ini, pembangunan SUTET yang diprakarsai PT PLN (Persero) Proyek Pembangkit dan Jaringan Jateng dan DIY telah dipertimbangkan dan melalui kajian cermat sehingga dampak yang ditimbulkan dapat diminimalkan.
'Posisi kami juga sama dengan warga karena wilayah kami terkena dampak. Tetapi PLN sudah menghitung dan mengkaji matang transmisi yang akan dibangun, termasuk ketinggian dan jarak antar tower,"tandasnya.
Kendati demikian, pihaknya masih belum mendapat kepastian tentang jaminan asuransi jika ada kecelakaan warga seperti tersengat listrik dan tersambar petir di sekitar SUTET.. Menurutnya, hal itu perlu kejelasan agar hak warga tetap didapatkan.
SUTET yang masuk wilayah Pati akan melintasi tujuh desa di dua Kecamatan, di Kecamatan Sukolilo terdiri atas Desa Kasiyan, Gadudero, Baturejo, Wotan, Kedung Winong dan Porang Paring, sedangkan Kecamatan Kayen hanya berada di Desa Srikaton.
Direncanakan pembangunan 39 menara (tower) di tujuh desa itu akan rampung pada Desember 2011.
Dipertimbangkan
Usulan dan masukan warga dalam forum itu akan dipertimbangkan dalam proses penyusunan kerangka acuan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Terkait dengan dampak radiasi elektromagnetik yang dikhawatirkan warga menyebabkan gangguan kesehatan jangka panjang. Sujono meyakinkan hal itu sebagai salah satu faktor. "Itu bukan penyebab utama dan kalau dikaitkan ke sana akan panjang."
Sejauh ini, pembangunan SUTET yang diprakarsai PT PLN (Persero) Proyek Pembangkit dan Jaringan Jateng dan DIY telah dipertimbangkan dan melalui kajian cermat sehingga dampak yang ditimbulkan dapat diminimalkan.
'Posisi kami juga sama dengan warga karena wilayah kami terkena dampak. Tetapi PLN sudah menghitung dan mengkaji matang transmisi yang akan dibangun, termasuk ketinggian dan jarak antar tower,"tandasnya.
Kendati demikian, pihaknya masih belum mendapat kepastian tentang jaminan asuransi jika ada kecelakaan warga seperti tersengat listrik dan tersambar petir di sekitar SUTET.. Menurutnya, hal itu perlu kejelasan agar hak warga tetap didapatkan.
SUTET yang masuk wilayah Pati akan melintasi tujuh desa di dua Kecamatan, di Kecamatan Sukolilo terdiri atas Desa Kasiyan, Gadudero, Baturejo, Wotan, Kedung Winong dan Porang Paring, sedangkan Kecamatan Kayen hanya berada di Desa Srikaton.
Direncanakan pembangunan 39 menara (tower) di tujuh desa itu akan rampung pada Desember 2011.
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda