MUI Haramkan Bisnis Penukaran Uang

Bobotnya Tak Sama

Dia menegaskan, praktik  penukaran uang dengan mengambil keuntungan tertentu hukumnya haram. Penukaran uang diperkenankan apabila nilai dan bobotnya sama."Kalau nilai uang penukar maupun yang ditukar nilai  dan bobotnya tidak sama berarti riba, "tandasnya.

Belakangan ini, penyedia jasa penukaran uang mulai ada di Pati, Kendati baru beberapa orang yang membuka lapak di depan Masjid Agung Baitunnur, namun bisnis tersebut tergolong lebih awal dari tahun lalu.

Menjelang Lebaran 2009, praktik penukaran uang merebak di Pati mulai pertengahan puasa. Namun kali ini, puasa baru memasuki sepekan sudah ada yang menawarkan jasa trsebut.

Harga penukaran uang pada awal puasa kali ini dibawah harga tahun lalu. Untuk pecahan Rp. 2.000,- dan Rp. 5.000,- sebanyak Rp. 100.000- ,"dijual seharga Rp. 110.000,-. Adapaun penukaran pada pecahan rp. 10.000,- dan Rp. 20.000,- diambil keuntungan Rp. 5.000,-

Harga tersebut dimungkinkan naik menjelang lebaran. Tahun lalu, menukar uang Rp. 100 ribu untuk pecahan Rp. 2.000,- atau Rp. 5.000,- dikenakan biaya Rp. 125.000,-

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda