A. Visi dan Misi
1. Visi :
" Tegaknya Hukum Lingkungan Yang Didasari Komitmen Para Pihak Dalam
Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan Secara
Berkelanjutan ”
2. Misi :
-
Mewujudkan pelayanan teknis dan administrasi umum yang efisien ;
- Mengembangkan sistem data dan informasi sumber daya alam dan lingkungan;
-
Mewujudkan rencana kebijakan, pola pengelolaan SDA (Sumber Daya
Alam) dan SDB (Sumber Daya Buatan) serta pelestarian fungsi lingkungan
hidup di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-
Memantapkan fungsi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pati dalam penegakan hukum lingkungan;
-
Melakukan koordinasi pengelolaan dan pemanfaatan SDA dan SDB secara efisien, adil dan berkelanjutan;
-
Membangun koordinasi dan kemitraan para pemangku kepentingan dalam
penataan dan penyelamatan SDA dan SDB serta lingkungan hidup secara
berkelanjutan;
-
Melaksanakan pemulihan, konservasi dan peningkatan daya dukung lingkungan;
-
Merangsang tumbuhnya kegiatan ekonomi produktif masyarakat yang ramah lingkungan;
-
Menumbuhkan budaya kerja yang berwawasan lingkungan
B. Maksud dan Tujuan
Rencana Stratejik SKPD Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pati tahun
2009-2011 disusun dengan tujuan menjamin konsistensi perencanaan,
pemilihan program dan kegiatan prioritas sebagai penjabaran visi, misi,
tujuan, strategi, kebijakan program dan kegiatan pembangunan yang
disusun sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Renstra ini juga
berfungsi sebagai alat bantu untuk mengukur kinerja Badan Lingkungan
Hidup sebagai Lembaga Teknis Daerah penyempurna dari Kantor
Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kabupaten Pati (amanat Perda
Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2008) pada akhir tahun anggaran dua tahun
kedepan (2009-2011), sebagai tindak lanjut tiga tahun anggaran yang
telah dilaksanakan Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah
Kabupaten Pati (2006-2011). Oleh karenanya, Rencana Stratejik SKPD
Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pati memuat program dan kegiatan
prioritas dalam kurun waktu 2009-2011.
C. Landasan Hukum
Rencana Stratejik SKPD Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pati tahun 2009 -2011 disusun mengacu pada :
-
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
-
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104);
-
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
-
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintahan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
126);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonomi;
-
Peratuaran Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang tata cara Pertanggung Jawaban Kepala Daerah;
-
Peratuaran Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian
Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan
Kebakaran Hutan dan atau Lahan;
-
Peratuan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
-
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pati;
-
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Pati;
-
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2001 tentang Rencana Stratejik Daerah Kabupaten Pati Tahun 2001 – 2006;
-
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis dan Satuan Polisi Pamong Praja;
D. Hubungan Renstra – SKPD dengan Dokumen Perencanaan Lainnya
Hubungan Rencana Stratejik SKPD Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pati dengan Dokumen Perencanaan lainnya adalah:
-
Renstra SKPD Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pati memuat Visi,
Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program dan Kegiatan Pembangunan
yang disusun sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Badan Lingkungan
Hidup Kabupaten Pati serta berpedoman kepada RPJM (Rencana Pembangunan
Jangka Menengah ) Daerah dan bersifat indikatif;
-
RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program Kepala Daerah
yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM
nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan
daerah, kebijakan umum dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah,
lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah dan program kewilayahan disertai
dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka
pendanaan yang bersifat indikatif.
-
Renstra Kementrian/lembaga memuat visi, misi, tujuan, strategi,
kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan
fungsi Kementrian/lembaga yang disusun dengan berpedoman pada RPJM
Nasional dan bersifat indikatif.
-
Renstra SKPD disusun dengan memperhatikan dan mengacu pada RPJMD
dan disesuaikan dengan Renstra Kementrian/lembaga khususnya Kementrian
Lingkungan Hidup yang digunakan untuk membuat program dan kegiatan
sesuai dengan tugas pokok dan fungsi bidang lingkungan hidup sehingga
akan terjadi keserasian, keterkaitan dan kesinambungan antara dokumen
perencanaan yang satu dengan yang lain.
E. Tupoksi
Tugas Pokok Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pati yaitu membantu Bupati
dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di
bidang lingkungan hidup.
Fungsi dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pati adalah sebagai berikut:
-
Perumusan program pengendalian dampak lingkungan hidup;
-
Perumusan kebijaksanaan operasional pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta kerusakan lingkungan;
-
Pengelolaan laboratorium lingkungan dan pengkajian dampak lingkungan;
-
Pengawasan dan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan;
-
Pengelolaan konservasi Sumber Daya Alam dan keanekaragaman hayati;
-
Perumusan kebijakan, pengkoordinasian dan pengendalian kebersihan dan RTH (Ruang Terbuka Hijau);
-
Pemantauan dan pemulihan kualitas lingkungan;
-
Pengkoordinasian dan pelaksanaan pencegahan, penanggulangan
pencemaran dan kerusakan lingkungan serta penegakan hukum lingkungan;
-
Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat serta pengembangan kemitraan lingkungan;
-
Pelaksanaan program strategis bidang lingkungan hidup;
-
Pengelolaan administrasi umum dan pengembangan kapasitas kelembagaan dan
-
Pembinaan dan bimbingan kelompok jabatan fungsional.
F. Struktur Organisasi
|