Badan Lingkungan Hidup


A. Visi dan Misi

1. Visi :


" Tegaknya Hukum Lingkungan Yang Didasari Komitmen Para Pihak Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan Secara Berkelanjutan ”

2. Misi :

  • Mewujudkan pelayanan teknis dan administrasi umum yang efisien ;
  • Mengembangkan sistem data dan informasi sumber daya alam dan lingkungan;
  • Mewujudkan rencana kebijakan, pola pengelolaan SDA (Sumber Daya Alam) dan SDB (Sumber Daya Buatan) serta pelestarian fungsi lingkungan hidup di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Memantapkan fungsi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pati dalam penegakan hukum lingkungan;
  • Melakukan koordinasi pengelolaan dan pemanfaatan SDA dan SDB secara efisien, adil dan berkelanjutan;
  • Membangun koordinasi dan kemitraan para pemangku kepentingan dalam penataan dan penyelamatan SDA dan SDB serta lingkungan hidup secara berkelanjutan;
  • Melaksanakan pemulihan, konservasi dan peningkatan daya dukung lingkungan;
  • Merangsang tumbuhnya kegiatan ekonomi produktif masyarakat yang ramah lingkungan;
  • Menumbuhkan budaya kerja yang berwawasan lingkungan

B. Maksud dan Tujuan

Rencana Stratejik SKPD Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pati tahun 2009-2011 disusun dengan tujuan menjamin konsistensi perencanaan, pemilihan program dan kegiatan prioritas sebagai penjabaran visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan program dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Renstra ini juga berfungsi sebagai alat bantu untuk mengukur kinerja Badan Lingkungan Hidup sebagai Lembaga Teknis Daerah penyempurna dari Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kabupaten Pati (amanat Perda Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2008) pada akhir tahun anggaran dua tahun kedepan (2009-2011), sebagai tindak lanjut tiga tahun anggaran yang telah dilaksanakan Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kabupaten Pati (2006-2011). Oleh karenanya, Rencana Stratejik SKPD Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pati memuat program dan kegiatan prioritas dalam kurun waktu 2009-2011.

C. Landasan Hukum

Rencana Stratejik SKPD Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pati tahun 2009 -2011 disusun mengacu pada :
  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104);
  3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonomi;
  10. Peratuaran Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang tata cara Pertanggung Jawaban Kepala Daerah;
  11. Peratuaran Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan;
  12. Peratuan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pati;
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Pati;
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2001 tentang Rencana Stratejik Daerah Kabupaten Pati Tahun 2001 – 2006;
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis dan Satuan Polisi Pamong Praja;

D. Hubungan Renstra – SKPD dengan Dokumen Perencanaan Lainnya

Hubungan Rencana Stratejik SKPD Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pati dengan Dokumen Perencanaan lainnya adalah:
  • Renstra SKPD Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pati memuat Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program dan Kegiatan Pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pati serta berpedoman kepada RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah ) Daerah dan bersifat indikatif;
  • RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
  • Renstra Kementrian/lembaga memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementrian/lembaga yang disusun dengan berpedoman pada RPJM Nasional dan bersifat indikatif.
  • Renstra SKPD disusun dengan memperhatikan dan mengacu pada RPJMD dan disesuaikan dengan Renstra Kementrian/lembaga khususnya Kementrian Lingkungan Hidup yang digunakan untuk membuat program dan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi bidang lingkungan hidup sehingga akan terjadi keserasian, keterkaitan dan kesinambungan antara dokumen perencanaan yang satu dengan yang lain.

E. Tupoksi

Tugas Pokok Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pati yaitu membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup.

Fungsi dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pati adalah sebagai berikut:
  • Perumusan program pengendalian dampak lingkungan hidup;
  • Perumusan kebijaksanaan operasional pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta kerusakan lingkungan;
  • Pengelolaan laboratorium lingkungan dan pengkajian dampak lingkungan;
  • Pengawasan dan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan;
  • Pengelolaan konservasi Sumber Daya Alam dan keanekaragaman hayati;
  • Perumusan kebijakan, pengkoordinasian dan pengendalian kebersihan dan RTH (Ruang Terbuka Hijau);
  • Pemantauan dan pemulihan kualitas lingkungan;
  • Pengkoordinasian dan pelaksanaan pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta penegakan hukum lingkungan;
  • Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat serta pengembangan kemitraan lingkungan;
  • Pelaksanaan program strategis bidang lingkungan hidup;
  • Pengelolaan administrasi umum dan pengembangan kapasitas kelembagaan dan
  • Pembinaan dan bimbingan kelompok jabatan fungsional.

F. Struktur Organisasi



G. Jenis Layanan


SKPD JENIS LAYANAN  
PERSYARATAN
WAKTU PENYELESAIAN
BADAN LINGKUNGAN HIDUP
Izin Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air (Pelayanan pencegahan pencemaran air)

  • Surat permohonan izin;
  • Foto copy izin lokasi, izin usaha, dan IMB;
  • Gambar konstruksi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL);
  • Foto copy hasil analisa kualitas air limbah yang dibuang dari laboratorium rujukan sekurang-kurangnya dalam tiga bulan terakhir bagi kegiatan yang telah beroperasi;
  • Surat pernyataan akan melakukan pengelolaan air limbah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan pembayaran ganti rugi dan atau pemulihan kualitas sumber air yang tercemar akibat pembuangan air limbah dari kegiatannya;
  • Surat pernyataan perusahaan tidak dalam sengketa pembuangan air limbah dengan masyarakat;
  • Foto copy Kajian Lingkungan/Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL);
  • Foto copy Kartu dan Tanda Penduduk Pemohon
± 26 hari kerja
Konsultasi Penyusunan Dokumen Lingkungan
  • Izin lokasi
  • Rona awal lingkungan
  • Jenis rencana usaha / kegiatan

 
Pembantu pengambilan sampel limbah cair dan analisa
  • Surat Permintaan
± 14 hari kerja
  • Sosialisasi permasalahan lingkungan hidup
  • Sosialisasi sampah
  • Sosialisasi global
  • Surat Permintaan
± 14 hari kerja
Pelayanan tindak lanjut laporan masyarakat akibat pencemaran dan atau kerusakan lingkungan
Aduan dapat berupa :
  • Surat aduan ke Kantor BLH Kab. Pati Jl. Ki Juru Mertani No 2 Pati
  • Telepon ke (0295) 381425)
  • Telepon Kotak Pengaduan (0295) 386275.
  • SMS 08882565444

± 21 hari kerja


G. Alamat Kantor

Jl.
Telp.
Fax.
Email.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda